MATAINDONESIA.CO.ID, SLEMAN – Video sekelompok orang yang melakukan zikir di pelataran Candi Prambanan mendadak viral dan memicu polemik luas di ruang publik. Aktivitas keagamaan di kawasan situs suci Hindu dan Warisan Dunia UNESCO itu dinilai sebagian masyarakat sebagai tindakan yang melampaui batas toleransi dan etika pelestarian budaya.
Potongan video tersebut diunggah akun Instagram @_thinksmart.id, memperlihatkan sekitar belasan orang duduk menghadap candi sambil melafalkan zikir. Unggahan itu segera memantik perdebatan tajam: apakah ini ekspresi spiritual yang sah, atau bentuk pelanggaran terhadap ruang sakral agama lain dan cagar budaya nasional?
Pengelola Akui Ada Kelalaian, Minta Maaf ke Publik
PT Taman Wisata Candi (TWC) melalui Corporate Secretary InJourney Destination Management, Destantiana Nurina, mengakui peristiwa tersebut menimbulkan ketidaknyamanan publik dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami mohon maaf atas terjadinya peristiwa dan ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,” ujar Nurina dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi Kamis (25/12/2025) pukul 11.00 WIB, di sisi utara Candi Siwa, bagian dari kompleks utama Prambanan. Rombongan berjumlah sekitar 11 orang asal Semarang, Jawa Tengah.
Petugas Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, melalui Polisi Khusus (Polsus), disebut telah menegur langsung rombongan tersebut dan menghentikan aktivitas zikir.
Hormati Spiritualitas, Tapi Ada Batas Ruang
TWC menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap ekspresi spiritual dan niat ibadah, namun menekankan bahwa ruang cagar budaya memiliki aturan ketat yang tidak bisa ditafsirkan secara bebas.
“Ekspresi spiritual harus disesuaikan dengan tempat dan aturan yang berlaku,” tegas Nurina.
Candi Prambanan, kata dia, bukan sekadar destinasi wisata, melainkan situs suci bercorak Hindu terbesar di Indonesia yang mengandung nilai historis, religius, dan simbolik lintas peradaban.
Sebagai pengelola, PT TWC bertanggung jawab menjaga keutuhan fisik, nilai sejarah, dan kesakralan simbolik situs tersebut, sesuai ketentuan cagar budaya nasional dan standar UNESCO.
Toleransi atau Normalisasi Pelanggaran?
Kasus ini kembali membuka diskursus sensitif: di mana batas toleransi beragama di ruang publik yang sakral bagi agama lain? Apakah toleransi berarti semua ekspresi boleh dilakukan di mana saja, atau justru toleransi menuntut penghormatan terhadap ruang, sejarah, dan keyakinan yang berbeda?
Bagi sebagian kalangan, kejadian ini dinilai bukan sekadar soal ibadah, melainkan soal kesadaran ruang dan etika kebudayaan. Prambanan bukan ruang netral, melainkan simbol peradaban Hindu Nusantara yang harus diperlakukan dengan hormat.
Pengawasan Diperketat
TWC memastikan akan memperketat pengawasan aktivitas pengunjung, bekerja sama dengan BPK Wilayah X di bawah Kementerian Kebudayaan RI, demi mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengajak seluruh wisatawan untuk menghormati Candi Prambanan sesuai kaidah pelestarian cagar budaya yang menjunjung nilai-nilai luhur di dalamnya,” pungkas Nurina.
Di tengah semangat toleransi, peristiwa ini menjadi pengingat penting: menghormati keberagaman bukan hanya soal kebebasan beribadah, tetapi juga soal menempatkan diri secara tepat di ruang sakral milik sejarah dan keyakinan orang lain.












