Sengketa Pilkada Kaltim: MK Tolak Gugatan, Rudy Mas’ud-Seno Aji Sah Menang

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam sidang ini, MK akan menentukan apakah 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh berbagai pasangan calon dapat dilanjutkan atau tidak.

Dari total perkara yang disidangkan, sebanyak 9 kasus terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu putusan yang menjadi sorotan adalah sengketa Pilkada Kalimantan Timur. Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, sehingga keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku. Dengan demikian, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi dinyatakan sebagai calon terpilih untuk memimpin Kalimantan Timur.

Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari upaya MK dalam memastikan jalannya Pilkada yang adil dan transparan. Putusan dismissal ini menjadi langkah awal dalam menentukan perkara mana yang memiliki dasar hukum kuat untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan terus mengkaji kasus-kasus lain yang masih berproses, termasuk menelaah bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap
DPRD Majene Sambut Rombongan Prodi Ilmu Politik Unsulbar dalam Program Praktisi Mengajar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB