Presiden Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: “Pemilu Dilakukan dalam Satu Paket”

- Editorial Team

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joko Widodo

Joko Widodo

Jakarta – MataIndonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR RI.

Dalam pernyataannya usai menunaikan salat Iduladha di kediaman pribadinya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia berlangsung dalam satu paket, bukan secara terpisah seperti di negara lain.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” ujar Jokowi, Jumat (6/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai perbandingan, Jokowi menyebut sistem pemilihan di Filipina, yang memungkinkan masyarakat memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. Berbeda dengan Indonesia yang menggunakan sistem pasangan calon.

“Kalau di Filipina memang dipilihnya sendiri-sendiri, tapi di kita ini satu paket,” tambahnya.

Terkait wacana pemakzulan terhadap Gibran, Presiden menyampaikan bahwa mekanisme hukum pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden diatur secara tegas dalam konstitusi. Pemakzulan hanya dimungkinkan apabila terdapat pelanggaran hukum berat, seperti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran serius terhadap UUD 1945.

“Pemakzulan itu syaratnya jelas, bisa dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya,” tegasnya.

Surat Usulan Pemakzulan Sudah Diterima DPR dan MPR

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi yang berisi usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran kepada pimpinan DPR dan MPR RI. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum, Bimo Satrio, dan telah diterima oleh DPR, MPR, serta DPD RI.

“Ya, betul [surat] sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ungkap Bimo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).

Surat tersebut memuat permohonan kepada lembaga legislatif untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Di bagian akhir surat, tercantum tanda tangan dari empat tokoh purnawirawan tinggi TNI, yakni:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari DPR dan MPR mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap
DPRD Majene Sambut Rombongan Prodi Ilmu Politik Unsulbar dalam Program Praktisi Mengajar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB