GELOMBANG BESAR DI BALIK PUTUSAN MK: Mahfud MD Tegaskan Seluruh Dasar Hukum Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Gugur Total

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Mantan Ketua MK, Mahfud MD

MataIndonesia-Jakarta. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan mengejutkan yang mengguncang dinamika tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh aturan turunan yang selama ini menjadi landasan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil resmi tidak berlaku lagi, menyusul Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan monumental tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil apa pun sebelum mengundurkan diri atau pensiun, dan penempatan itu tidak bisa lagi diberikan hanya atas dasar izin Kapolri.

“Menurut saya itu tidak bisa dijadikan dasar untuk memberi jabatan-jabatan Polri di depan, atau di institusi-institusi sipil yang seperti kita kenal di institusi demokrasi,” tegas Mahfud dalam siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, revisi dari PP 11/2017 tentang Manajemen ASN, tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum penempatan aparat kepolisian aktif di jabatan sipil.

Mahfud menjelaskan, sesuai prinsip hierarki perundang-undangan, aturan turunan otomatis kehilangan legitimasi ketika substansi undang-undang yang lebih tinggi telah diputuskan berbeda oleh MK.

“Maka ini pun menjadi tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki Perundang-Undangan. Aturan di bawah tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya,” tegas Mahfud.

Dengan demikian, seluruh landasan hukum yang selama ini dipakai untuk menempatkan polisi aktif di kementerian, lembaga negara, hingga birokrasi daerah tidak lagi sah digunakan.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK tidak menghapus peran Polri di sektor non-kepolisian, sepanjang konteksnya adalah tugas pengamanan, bukan jabatan struktural.

“Bukan tidak boleh. Boleh tetapi tidak punya jabatan sipil. Misalnya mengawasi orang seminar, itu pengamanan. Ajudan-ajudan pejabat itu pengamanan. Itu Polri,” jelasnya.

Artinya, aparat kepolisian tetap dapat hadir di ruang-ruang publik, namun tanpa wewenang struktural yang melekat pada posisi sipil.

Dalam putusan 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dinilai telah membuka celah penyimpangan selama bertahun-tahun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa frasa itu bukan memperjelas, melainkan justru mengaburkan substansi dari ketentuan “mengundurkan diri atau pensiun”.

“Adanya frasa itu memperluas norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum… bagi Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus bagi karier ASN,” ujar Ridwan dalam pertimbangan putusannya.

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK memulihkan kembali kepastian hukum dan batas tegas antara ranah sipil dan kepolisian sesuai amanat UUD 1945.

Putusan ini berpotensi menjadi gelombang perubahan terbesar dalam tata kelola jabatan publik:

  • Seluruh pejabat sipil yang berasal dari penugasan Polri kini harus mengundurkan diri atau kembali ke institusinya.
  • Kementerian dan lembaga harus melakukan penataan ulang jabatan.
  • Polemik mengenai tarik menarik peran sipil–kepolisian kembali memperoleh titik terang.

Pengamat menilai, putusan ini dapat menjadi babak baru penguatan netralitas birokrasi sekaligus pemulihan garis pemisah dalam demokrasi Indonesia.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap
DPRD Majene Sambut Rombongan Prodi Ilmu Politik Unsulbar dalam Program Praktisi Mengajar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB