GEGER PASCA PUTUSAN MK: Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Aturan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Dibongkar Total

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol Argo Yuwono

Irjen Pol Argo Yuwono

MataIndonesia-Jakarta. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah cepat ini menjadi konsekuensi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugurkan seluruh dasar hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11), melalui keterangan resmi.

“Penarikan itu merupakan bagian dari konsekuensi putusan MK. Irjen Argo masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM,” ujar Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Irjen Argo telah ditarik kembali ke lingkungan Polri berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025, untuk kembali menjalani pembinaan karier sebagaimana ketentuan internal kepolisian.

Pembatalan Penugasan Jadi Efek Domino Putusan MK

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, dan tidak bisa lagi ditempatkan hanya berdasarkan “penugasan Kapolri”. Putusan itu sekaligus mencabut frasa yang selama ini menjadi celah hukum penempatan aparat aktif di posisi sipil.

Penarikan Irjen Argo disebut menjadi contoh awal dari koreksi struktural besar-besaran yang kini harus ditempuh Polri dan lembaga negara lainnya.

Brigjen Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa tim Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Kapolri terus melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga.

Tim Pokja ini, lanjutnya, bertugas mengaji ulang prinsip, syarat, dan mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk kerja sama antar-lembaga yang selama ini menjadi dasar permintaan personel.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelas Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa setiap penugasan anggota Polri di ranah nonkepolisian sebelumnya memang merupakan kerja sama resmi antar-institusi, namun kini seluruh pola itu harus disesuaikan dengan norma dan putusan MK yang baru.

Sinyal Penataan Besar-Besaran di Birokrasi Nasional

Penarikan Irjen Argo diprediksi hanya langkah awal. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sejumlah jabatan sipil yang diisi anggota Polri aktif kemungkinan besar akan dievaluasi, bahkan dibatalkan.

Direktur tata kelola publik menilai situasi ini akan mengubah peta hubungan sipil–kepolisian secara nasional dan membuka babak baru dalam penguatan netralitas birokrasi dan supremasi hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi III DPRD Majene Kawal MoU Pemkab-PNUP, Dorong Akses Pendidikan Vokasi Berkualitas
Peringati HARGANAS Ke-33, Pemkab Majene Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Gerindra Minta Bandung Ubah Cara Kelola Sampah, Dorong Limbah Jadi Energi dan Sumber Ekonomi Baru Masyarakat
PKS Soroti Tiga Raperda Kota Bandung, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Proyek Strategis yang Transparan
Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Majene Sambut Kunker Legislator Barru
Tingkatkan Pelayanan Pertanahan, Komisi I DPRD Majene Pelajari Inovasi Layanan di Kantah Sidrap
Komisi I DPRD Majene Boyong Rombongan Kunjugan kerja ke Kantor Pertanahan Sidrap
DPRD Majene Sambut Rombongan Prodi Ilmu Politik Unsulbar dalam Program Praktisi Mengajar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB