Jakarta – MataIndonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait pengetahuan Khalid mengenai pengelolaan ibadah haji.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangan terkait perkara haji. Ia bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, keterangan Khalid membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait lainnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan guna mempercepat penyelesaian perkara. “Dengan kerja sama semua pihak, penanganan kasus ini diharapkan berjalan efektif dan transparan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah merupakan pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.
Kasus Kuota Haji 2024 Masih dalam Tahap Penyidikan
Budi menegaskan bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan. KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui skema kasus tersebut.
“Kami akan memberikan perkembangan konstruksi perkara pada waktu yang tepat,” kata Budi dalam kesempatan terpisah, Jumat (20/6/2025).
KPK telah meminta klarifikasi dari berbagai pihak untuk melengkapi data dan informasi terkait kasus ini. Namun, Budi belum dapat memaparkan temuan sementara karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Kuota Haji Berawal dari Temuan Pansus DPR
Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 pertama kali diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus ini dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui rapat paripurna pada 4 Juli 2024, DPR menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 H.
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, menyatakan bahwa Kemenag diduga melanggar ketentuan pembagian kuota haji 2024. Menurutnya, Kemenag membagi kuota menjadi 221.000 untuk haji reguler dan 20.000 untuk haji tambahan, dengan rincian 10.000 slot reguler dan 10.000 slot khusus.
Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.
“Pembagian kuota tambahan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wisnu pada Sabtu (14/9/2024).
KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.