MATAINDONESIA.CO.ID, TAPANULI TENGAH – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengambil langkah keras yang jarang dilakukan kepala daerah: menonaktifkan sementara camat, lurah, hingga kepala dinas yang dinilai tidak hadir dan tidak bekerja saat daerah dilanda bencana.
Keputusan tegas itu diambil di tengah status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, ketika masyarakat masih berjibaku dengan lumpur, banjir bandang, dan kerusakan lingkungan. Surat penonaktifan tersebut diteken Masinton pada 30 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari detikSumut.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, tetapi juga lurah, camat, kepala dinas, dan kepala badan kami nonaktifkan sementara selama masa tanggap darurat,” tegas Masinton, Selasa (6/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinilai Lamban dan Absen di Saat Genting
Masinton tidak menutupi alasan di balik kebijakan keras tersebut. Para pejabat itu dinilai kurang sigap, tidak aktif, dan gagal menjalankan fungsi kepemimpinan ketika masyarakat membutuhkan kehadiran negara secara langsung.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasan langsung masing-masing pejabat.
“Ini berdasarkan evaluasi lapangan. Ada yang tidak responsif, tidak berada di lokasi, dan tidak menjalankan fungsi pelayanan saat bencana terjadi,” ujar Masinton.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa jabatan struktural bukan simbol kekuasaan, melainkan tanggung jawab nyata, terlebih dalam situasi krisis kemanusiaan.
Dibekukan Hingga Lolos Pemeriksaan Inspektorat
Masinton menegaskan, penonaktifan tersebut bukan hukuman permanen, melainkan tindakan administratif hingga proses pemeriksaan tuntas.
Para pejabat akan dinonaktifkan sampai:
-
Pemeriksaan Inspektorat selesai, dan
-
Pembinaan oleh BKPSDM, khusus bagi pejabat berstatus PNS.
“Masa penonaktifan berlaku sampai selesai pemeriksaan dan pembinaan,” jelas Masinton.
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
Berikut pejabat yang dinonaktifkan sementara oleh Bupati Tapteng:
Kepala Dinas
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kepala Badan
-
Kepala BPBD Tapanuli Tengah
Camat
-
Camat Sorkam
-
Camat Kolang
-
Camat Pandan
-
Camat Tukka
-
Camat Barus Utara
Lurah
-
Lurah Hutabalang
-
Lurah Kolang Nauli
-
Lurah Lubuk Tukko Baru
Pesan Politik yang Tegas: Negara Tidak Boleh Absen
Langkah Masinton ini mengirim pesan politik dan birokrasi yang keras namun jelas:
👉 Dalam bencana, pejabat yang absen adalah masalah.
👉 Ketika rakyat bekerja sebagai relawan, pejabat tidak boleh bersembunyi di balik jabatan.
Di tengah kultur birokrasi yang sering permisif terhadap kelalaian, keputusan ini menjadi preseden keberanian kepala daerah dalam menegakkan disiplin aparatur.
Kini publik menanti:
apakah penonaktifan ini akan berujung sanksi permanen—atau justru menjadi titik balik reformasi birokrasi di Tapanuli Tengah?












