Jakarta-MataIndonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan putusan ini, penempatan anggota Polri dalam posisi non-kepolisian tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui izin Kapolri. Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
Pemohon, Syamsul Jahidin, berpendapat bahwa banyak anggota Polri aktif saat ini mengisi jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Kondisi tersebut dianggap melanggar asas netralitas aparatur negara, mereduksi kualitas demokrasi dan meritokrasi pelayanan publik, serta mengganggu hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik. Ia juga menilai norma yang diuji secara substansial memunculkan praktik dwifungsi Polri, karena anggota kepolisian bisa menjalankan tugas keamanan sekaligus fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan. Dalam permohonannya, Syamsul turut mencantumkan beberapa anggota Polri aktif yang kini menempati posisi sipil, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta pejabat lain di berbagai kementerian.
Nama-nama yang disebut dalam berkas permohonan tersebut antara lain:
• Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto
• Sekjen KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
• Pejabat Lemhannas, Panca Putra Simanjuntak
• Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
• Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto
• Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo
• Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono
• Irjen DPD RI, Irjen Pol Mohammad Iqbal
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Syamsul juga menyebut sejumlah pejabat lain yang masih berstatus anggota Polri aktif namun menempati jabatan sipil, antara lain:
• Wakil Kepala BGN, Brigjen Sony Sanjaya
• Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
• Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin
• Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
• Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
• Irjen Kementerian UMKM, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono
• Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komjen I Ketut Suardana












