MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak sekaligus buronan Riza Chalid. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2), Kerry dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tambahan pidana kurungan selama 190 hari jika denda tersebut tidak terpenuhi.
Kewajiban Ganti Rugi Bernilai Fantastis
Tidak hanya tuntutan kurungan dan denda, Kerry juga menghadapi tuntutan pembayaran Uang Pengganti (UP) yang sangat besar, yakni mencapai Rp13,4 triliun. Jika nilai pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka ia terancam tambahan hukuman penjara selama 10 tahun sebagai subsider. Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam skema korupsi yang merugikan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Pertimbangan Jaksa atas Sikap Terdakwa
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, terutama perbuatan terdakwa yang dianggap menghambat program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang masif, Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas tindakannya. Satu-satunya hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa hanyalah catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Jeratan Hukum bagi Rekan dan Korporasi
Kerry tidak sendirian dalam menghadapi tuntutan ini; dua terdakwa lain, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang merupakan petinggi di perusahaan mitra, masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Dimas dibebankan uang pengganti sebesar US$11 juta dan Rp1 triliun, sementara Gading dituntut membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp1,17 triliun. Ketiganya merupakan bagian dari total 18 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Status Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang
Di balik proses hukum yang menjerat putra dan rekan bisnisnya, sosok kunci dalam pusaran industri minyak ini, Riza Chalid, hingga kini masih belum tersentuh hukum. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengusaha tersebut masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanganan kasus ini menjadi sorotan luas mengingat skala kerugian negara yang ditimbulkan serta keterkaitannya dengan jaringan bisnis minyak nasional yang kompleks.












