Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

- Editorial Team

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerra adrianto anak riza chalid

Kerra adrianto anak riza chalid

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak sekaligus buronan Riza Chalid. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2), Kerry dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Selain hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan tambahan pidana kurungan selama 190 hari jika denda tersebut tidak terpenuhi.

Kewajiban Ganti Rugi Bernilai Fantastis

Tidak hanya tuntutan kurungan dan denda, Kerry juga menghadapi tuntutan pembayaran Uang Pengganti (UP) yang sangat besar, yakni mencapai Rp13,4 triliun. Jika nilai pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka ia terancam tambahan hukuman penjara selama 10 tahun sebagai subsider. Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam skema korupsi yang merugikan stabilitas ekonomi negara tersebut.

Pertimbangan Jaksa atas Sikap Terdakwa

Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan, terutama perbuatan terdakwa yang dianggap menghambat program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang masif, Kerry dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas tindakannya. Satu-satunya hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa hanyalah catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Jeratan Hukum bagi Rekan dan Korporasi

Kerry tidak sendirian dalam menghadapi tuntutan ini; dua terdakwa lain, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang merupakan petinggi di perusahaan mitra, masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Dimas dibebankan uang pengganti sebesar US$11 juta dan Rp1 triliun, sementara Gading dituntut membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp1,17 triliun. Ketiganya merupakan bagian dari total 18 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Status Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang

Di balik proses hukum yang menjerat putra dan rekan bisnisnya, sosok kunci dalam pusaran industri minyak ini, Riza Chalid, hingga kini masih belum tersentuh hukum. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa pengusaha tersebut masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penanganan kasus ini menjadi sorotan luas mengingat skala kerugian negara yang ditimbulkan serta keterkaitannya dengan jaringan bisnis minyak nasional yang kompleks.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?
Prabowo resmikan 1.179 dapur MBG Polri, diklaim akan mampu serap puluhan ribu tenaga kerja
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya
Ketum PALPASI: Karya Tulis Peserta Short Course Lingkungan dan HAM Jadi Bukti Sejarah Generasi Muda Peduli Krisis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB