MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, yang terjebak di dalam gedung enam lantai tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” tegas Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Korban tewas diketahui terjebak di lantai atas gedung karena asap tebal yang berasal dari lantai bawah, ditambah minimnya jalur evakuasi dan tidak berfungsinya sistem keselamatan gedung. Api disebut bersumber dari ruang penyimpanan baterai drone yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelalaian Sistemik Manajemen
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap sejumlah kelalaian fatal yang dilakukan tersangka Michael Wisnu Wardhana:
Pertama, tersangka tidak membuat atau memastikan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyimpanan baterai berbahaya, khususnya baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar. Selain itu, manajemen tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
Kedua, gedung tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Tidak tersedia pintu darurat, sensor asap, sistem pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi yang layak. Ironisnya, gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran justru digunakan sebagai gudang penyimpanan baterai berbahaya.
Polisi juga menemukan pelanggaran manajemen berupa tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa perlindungan tahan api, serta berdekatan dengan genset yang berpotensi menimbulkan panas.
Ketiga, gedung tidak memiliki sistem alarm pendeteksi kebakaran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut kebakaran baru diketahui ketika salah satu karyawan berlari dari lantai bawah ke atas sambil memberi tahu secara manual.
“Tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Informasi kebakaran disampaikan secara lisan,” jelas Roby.
Keempat, polisi menemukan bahwa para karyawan tidak memiliki pemahaman memadai terkait pengelolaan baterai drone. Tidak ada panduan tertulis maupun pelatihan, sehingga baterai mudah terbakar disimpan bercampur tanpa standar keselamatan.
“Ini merupakan kesalahan sistemik dari manajemen,” tegas Susatyo.
Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.
“Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Susatyo.
Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola gedung dan perusahaan untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Kelalaian manajemen, menurut polisi, bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.












