Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Fatal Manajemen

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut Terra Drone Indonesia

Dirut Terra Drone Indonesia

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, yang terjebak di dalam gedung enam lantai tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.
“Ada kelalaian saudara tersangka,” tegas Susatyo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Korban tewas diketahui terjebak di lantai atas gedung karena asap tebal yang berasal dari lantai bawah, ditambah minimnya jalur evakuasi dan tidak berfungsinya sistem keselamatan gedung. Api disebut bersumber dari ruang penyimpanan baterai drone yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelalaian Sistemik Manajemen

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap sejumlah kelalaian fatal yang dilakukan tersangka Michael Wisnu Wardhana:

Pertama, tersangka tidak membuat atau memastikan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyimpanan baterai berbahaya, khususnya baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang mudah terbakar. Selain itu, manajemen tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak pernah memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.

Kedua, gedung tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran. Tidak tersedia pintu darurat, sensor asap, sistem pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi yang layak. Ironisnya, gedung yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran justru digunakan sebagai gudang penyimpanan baterai berbahaya.

Polisi juga menemukan pelanggaran manajemen berupa tidak adanya pemisahan antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang masih layak pakai. Ruang penyimpanan hanya berukuran sekitar 2×2 meter tanpa ventilasi, tanpa perlindungan tahan api, serta berdekatan dengan genset yang berpotensi menimbulkan panas.

Ketiga, gedung tidak memiliki sistem alarm pendeteksi kebakaran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut kebakaran baru diketahui ketika salah satu karyawan berlari dari lantai bawah ke atas sambil memberi tahu secara manual.
“Tidak ada alarm dari sistemnya sendiri. Informasi kebakaran disampaikan secara lisan,” jelas Roby.

Keempat, polisi menemukan bahwa para karyawan tidak memiliki pemahaman memadai terkait pengelolaan baterai drone. Tidak ada panduan tertulis maupun pelatihan, sehingga baterai mudah terbakar disimpan bercampur tanpa standar keselamatan.
“Ini merupakan kesalahan sistemik dari manajemen,” tegas Susatyo.

Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP.

“Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujar Susatyo.

Penyidik menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola gedung dan perusahaan untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja. Kelalaian manajemen, menurut polisi, bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teror Hanukkah di Pantai Bondi: 16 Tewas, Dunia Tersentak, Seorang Warga Sipil Dipuji Jadi Pahlawan
Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Polisi Selidiki Motif dan Identitas Pelaku
Polisi Tetapkan Pemilik WO Ayu Puspita sebagai Tersangka Penipuan 87 Klien Pernikahan
Operasi Senyap Lintas Negara: BNN Tangkap Gembong Narkoba Kelas Dunia Dewi Astutik di Kamboja
Kejagung Cabut Cekal Dirut PT Djarum: Kooperatif di Tengah Sorotan Kasus Pajak Triliunan
Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho: Ancaman Penculikan hingga Peran Pelaku Lain Mulai Terungkap
Polda Jateng Amankan Rekaman CCTV dan Dalami Gerak-Gerik AKBP Basuki dalam Kasus Kematian Dosen Untag Levi
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Setelah Polemik Putusan Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:08 WITA

BNPB: Pencarian Korban Bencana Sumatera Masih Berlanjut di 13 Titik, Korban Tewas Tembus 1.016 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 - 11:56 WITA

Di Tengah Bencana, Mualem Tuntaskan Perjuangan PPPK Paruh Waktu Aceh: 6.508 Formasi Segera Ditetapkan

Senin, 15 Desember 2025 - 09:29 WITA

Rumah Tangga Ridwan Kamil di Ujung Tanduk, Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai ke PA Bandung

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:24 WITA

TIDAR TAPANULI TENGAH TEMBUS MEDAN BENCANA: Yulinar Havsa Pasaribu Pimpin Penyaluran Logistik di Tengah Duka Mendalam

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:47 WITA

Hujan Deras Picu Longsor di Mamasa, Puluhan Warga Terancam Kehilangan Rumah

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:21 WITA

Dua Pekan Gelap, Banda Aceh Lumpuh: Ketua Fraksi PAN Desak PLN Beri Kompensasi Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:57 WITA

Hadirkan Menkeu dan Kepala Bappenas, Misbakhun Menjadi Penyempurna Bimtek DPRD Golkar 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:09 WITA

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian Bencana Sumatera, Janjikan Hunian, Listrik, dan Air Bersih

Berita Terbaru