Sidang Mega Korupsi Migas Rp 285 Triliun: Ahok–Jonan Dipanggil, Jejak Kekuasaan Lama Mulai Dibuka

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IGNATIUS JONAN

IGNATIUS JONAN

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Panggung pengadilan kembali menjadi arena pembongkaran skandal besar energi nasional. Kejaksaan Agung RI menjadwalkan pemanggilan sejumlah tokoh kunci negara dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara fantastis, menembus Rp 285 triliun.

Nama-nama yang dipanggil bukan figur biasa. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, hingga Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019, tercatat dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“(Jadwal) saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak legendaris M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya Riva Siahaan. Perkara ini bukan sekadar soal bisnis migas, melainkan dugaan persekongkolan sistemik yang diduga berlangsung bertahun-tahun di jantung kebijakan energi nasional.

Ahok Absen, Sidang Tetap Panas

Meski namanya masuk agenda persidangan, Ahok memastikan tidak dapat hadir. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dan sedang berada di luar negeri dengan jadwal yang padat.

“Saya baru kembali tanggal 26 Januari. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal,” kata Ahok.

Absennya Ahok tak meredam sorotan. Justru publik menanti: sejauh mana kebijakan di level komisaris dan menteri ikut terseret dalam pusaran perkara ini?

Rp 285 Triliun: Angka yang Mengguncang Akal Sehat

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dalam skala luar biasa—bahkan disebut sebagai salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia.

Rinciannya mencengangkan:

Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2,7 miliar (± Rp 45,1 triliun)

  • Rp 25,4 triliun
    Total: Rp 70,5 triliun

Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan harga BBM: Rp 172 triliun

  • Keuntungan ilegal impor BBM melebihi kuota: Rp 43,1 triliun
    Total: Rp 215,1 triliun

Jika digabung, total kerugian mencapai Rp 285,9 triliun—angka yang mencerminkan bukan hanya kerugian fiskal, tetapi luka struktural dalam tata kelola energi nasional.

Bayang-Bayang Riza Chalid

Muhammad Kerry Adriano Riza disebut sebagai bagian dari mata rantai dugaan kejahatan ini. Sementara sang ayah, M Riza Chalid, yang lama dikenal sebagai “raja minyak”, masih berstatus tersangka dengan keberadaan yang belum diketahui.

Kasus ini menguak dugaan praktik impor BBM bermasalah, permainan kuota, serta pengabaian sumber minyak dalam negeri, yang diduga menguntungkan segelintir elite, namun membebani negara dan rakyat.

Sidang Ini Lebih dari Sekadar Hukum

Pemanggilan tokoh-tokoh besar ini menandai fase baru: pengadilan tidak lagi hanya menguji pelaku teknis, tetapi mulai menyentuh lapisan kebijakan dan kekuasaan.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang bersalah, melainkan:
apakah seluruh jejaring kekuasaan berani dibuka di ruang sidang?

Sidang hari ini bisa menjadi titik balik atau sekadar catatan sejarah lain tentang betapa mahalnya harga pengkhianatan terhadap energi bangsa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?
Prabowo resmikan 1.179 dapur MBG Polri, diklaim akan mampu serap puluhan ribu tenaga kerja
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB