MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Panggung pengadilan kembali menjadi arena pembongkaran skandal besar energi nasional. Kejaksaan Agung RI menjadwalkan pemanggilan sejumlah tokoh kunci negara dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara fantastis, menembus Rp 285 triliun.
Nama-nama yang dipanggil bukan figur biasa. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, hingga Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019, tercatat dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“(Jadwal) saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak legendaris M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya Riva Siahaan. Perkara ini bukan sekadar soal bisnis migas, melainkan dugaan persekongkolan sistemik yang diduga berlangsung bertahun-tahun di jantung kebijakan energi nasional.
Ahok Absen, Sidang Tetap Panas
Meski namanya masuk agenda persidangan, Ahok memastikan tidak dapat hadir. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dan sedang berada di luar negeri dengan jadwal yang padat.
“Saya baru kembali tanggal 26 Januari. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal,” kata Ahok.
Absennya Ahok tak meredam sorotan. Justru publik menanti: sejauh mana kebijakan di level komisaris dan menteri ikut terseret dalam pusaran perkara ini?
Rp 285 Triliun: Angka yang Mengguncang Akal Sehat
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dalam skala luar biasa—bahkan disebut sebagai salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia.
Rinciannya mencengangkan:
Kerugian Keuangan Negara
-
USD 2,7 miliar (± Rp 45,1 triliun)
-
Rp 25,4 triliun
Total: Rp 70,5 triliun
Kerugian Perekonomian Negara
-
Kemahalan harga BBM: Rp 172 triliun
-
Keuntungan ilegal impor BBM melebihi kuota: Rp 43,1 triliun
Total: Rp 215,1 triliun
Jika digabung, total kerugian mencapai Rp 285,9 triliun—angka yang mencerminkan bukan hanya kerugian fiskal, tetapi luka struktural dalam tata kelola energi nasional.
Bayang-Bayang Riza Chalid
Muhammad Kerry Adriano Riza disebut sebagai bagian dari mata rantai dugaan kejahatan ini. Sementara sang ayah, M Riza Chalid, yang lama dikenal sebagai “raja minyak”, masih berstatus tersangka dengan keberadaan yang belum diketahui.
Kasus ini menguak dugaan praktik impor BBM bermasalah, permainan kuota, serta pengabaian sumber minyak dalam negeri, yang diduga menguntungkan segelintir elite, namun membebani negara dan rakyat.
Sidang Ini Lebih dari Sekadar Hukum
Pemanggilan tokoh-tokoh besar ini menandai fase baru: pengadilan tidak lagi hanya menguji pelaku teknis, tetapi mulai menyentuh lapisan kebijakan dan kekuasaan.
Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang bersalah, melainkan:
apakah seluruh jejaring kekuasaan berani dibuka di ruang sidang?
Sidang hari ini bisa menjadi titik balik atau sekadar catatan sejarah lain tentang betapa mahalnya harga pengkhianatan terhadap energi bangsa.












