MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup perdebatan panjang soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui putusan atas perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempersoalkan keabsahan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Putusan tersebut langsung disambut Polri dengan sikap patuh dan terbuka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan institusinya menghormati sepenuhnya keputusan MK.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Trunoyudo, putusan MK justru memperjelas batas dan mekanisme hukum terkait penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu. Ia menilai, kepastian hukum ini penting agar Polri tetap bekerja secara profesional dan tidak keluar dari rel konstitusi.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
MK: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, Tapi Bukan Tanpa Batas
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026), Mahkamah menyatakan:
-
Permohonan Pemohon II tidak dapat diterima, dan
-
Permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Permohonan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian, yang menggugat frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam UU ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang dominasi polisi aktif di jabatan sipil.
Namun MK berpandangan sebaliknya. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pengaturan dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan secara sistemik merujuk pada UU Polri dan UU TNI sebagai aturan khusus.
“Undang-Undang 20 Tahun 2023 tetap mengacu kepada Undang-Undang 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang 34 Tahun 2004 sebagai undang-undang yang lebih khusus,” jelas Ridwan.
Dengan kata lain, polisi aktif memang dapat mengisi jabatan sipil tertentu, sepanjang relevan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri, serta berdasarkan mandat undang-undang, bukan keputusan sepihak.
MK Kirim Pesan Tegas ke Legislator
Menariknya, MK tidak berhenti pada penolakan permohonan. Mahkamah juga memberikan catatan keras kepada pembentuk undang-undang, agar ke depan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur secara lebih rinci dalam undang-undang.
Langkah ini dinilai penting untuk:
-
Menghilangkan multitafsir,
-
Mencegah konflik kepentingan, dan
-
Menjaga prinsip profesionalisme sipil dalam birokrasi negara.
Penutup: Legitimasi Konstitusional, Tapi Tetap Diawasi
Putusan MK ini memberi legitimasi konstitusional bagi praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil—namun sekaligus menegaskan bahwa praktik tersebut bukan tanpa batas. Hukum menjadi pagar, undang-undang menjadi rambu, dan pengawasan publik tetap menjadi penentu.
Di tengah sensitifnya isu militerisasi birokrasi sipil, putusan MK kini menjadi penyeimbang antara kebutuhan negara dan prinsip demokrasi. Bola selanjutnya berada di tangan pembentuk undang-undang: memperjelas aturan, atau membiarkan polemik kembali berulang.












