MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, melontarkan peringatan serius terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia mengingatkan, tanpa integritas dan pengawasan ketat, sejumlah mekanisme baru justru berpotensi membuka ruang praktik jual-beli perkara.
Peringatan itu disampaikan Mahfud menyoroti dua instrumen penting dalam KUHAP 2025, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining atau pengakuan bersalah.
“Ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya. Pertama restorative justice, kedua plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Percepatan Peradilan, Tapi Rawan Transaksi
Mahfud menjelaskan, restorative justice memungkinkan perkara pidana diselesaikan melalui pendekatan damai tanpa harus berujung pada persidangan. Mekanisme ini bisa dilakukan sejak tahap kepolisian hingga kejaksaan.
Di sinilah, menurut Mahfud, risiko penyalahgunaan mengintai.
“Karena tidak lewat sidang terbuka, maka harus sangat diawasi. Jangan sampai ada jual-beli perkara,” ujarnya.
Hal serupa berlaku pada plea bargaining, mekanisme yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman dengan jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim.
“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, lalu menyepakati hukuman sekian, denda sekian, dan itu disahkan oleh hakim,” jelas Mahfud.
Menurutnya, dua mekanisme ini memang dirancang untuk mengurangi penumpukan perkara dan mempercepat keadilan, tetapi tanpa aparat yang berintegritas, justru bisa menjadi jalan pintas transaksional.
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice. Ini masalah hukum, dan hukum itu adalah masalah negara,” tegas Mahfud.
Plea Bargaining ala KUHAP 2025
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa bersikap kooperatif—mengakui perbuatan dan menyerahkan alat bukti—dengan imbalan keringanan hukuman.
Namun, tidak semua perkara dapat menggunakan skema ini. Pasal 78 KUHAP 2025 mengatur syarat ketat, antara lain:
-
Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana
-
Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V
-
Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi
Pengakuan bersalah harus dilakukan tanpa paksaan, didampingi kuasa hukum, dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, perkara diperiksa dalam sidang khusus oleh hakim tunggal.
Jika hakim menyetujui kesepakatan, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, proses kembali ke prosedur biasa.
Diskon Hukuman yang Dibatasi
KUHAP 2025 juga memberi insentif konkret bagi terdakwa yang mengakui kesalahan. Pasal 234 ayat (5) menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal.
Sebagai contoh, jika ancaman maksimal 6 tahun penjara, maka pidana tertinggi dalam konteks pengakuan bersalah adalah 4 tahun.
Pembatasan ini dimaksudkan menjaga proporsionalitas pidana, sekaligus mendorong kejujuran terdakwa. Namun, Mahfud mengingatkan, aturan sebaik apa pun bisa rusak jika integritas aparat runtuh.
Reformasi atau Kompromi?
Mahfud menegaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru memang menandai babak reformasi hukum pidana nasional, menggantikan aturan warisan kolonial. Namun reformasi itu hanya akan bermakna jika dijalankan dengan akuntabilitas dan pengawasan publik yang kuat.
Tanpa itu, mekanisme yang dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan cepat dan manusiawi justru bisa berubah menjadi pasar gelap keadilan—di mana hukuman bisa dinegosiasikan dan kebenaran diperdagangkan.












