Mahfud MD Warning Keras KUHP-KUHAP Baru: Jangan Sampai Plea Bargaining Jadi Ladang Jual-Beli Perkara

- Editorial Team

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum UII

Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum UII

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, melontarkan peringatan serius terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia mengingatkan, tanpa integritas dan pengawasan ketat, sejumlah mekanisme baru justru berpotensi membuka ruang praktik jual-beli perkara.

Peringatan itu disampaikan Mahfud menyoroti dua instrumen penting dalam KUHAP 2025, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining atau pengakuan bersalah.

“Ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya. Pertama restorative justice, kedua plea bargaining,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Percepatan Peradilan, Tapi Rawan Transaksi

Mahfud menjelaskan, restorative justice memungkinkan perkara pidana diselesaikan melalui pendekatan damai tanpa harus berujung pada persidangan. Mekanisme ini bisa dilakukan sejak tahap kepolisian hingga kejaksaan.

Di sinilah, menurut Mahfud, risiko penyalahgunaan mengintai.

“Karena tidak lewat sidang terbuka, maka harus sangat diawasi. Jangan sampai ada jual-beli perkara,” ujarnya.

Hal serupa berlaku pada plea bargaining, mekanisme yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman dengan jaksa, yang kemudian disahkan oleh hakim.

“Terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, lalu menyepakati hukuman sekian, denda sekian, dan itu disahkan oleh hakim,” jelas Mahfud.

Menurutnya, dua mekanisme ini memang dirancang untuk mengurangi penumpukan perkara dan mempercepat keadilan, tetapi tanpa aparat yang berintegritas, justru bisa menjadi jalan pintas transaksional.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan restorative justice. Ini masalah hukum, dan hukum itu adalah masalah negara,” tegas Mahfud.

Plea Bargaining ala KUHAP 2025

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16. Mekanisme ini memungkinkan terdakwa bersikap kooperatif—mengakui perbuatan dan menyerahkan alat bukti—dengan imbalan keringanan hukuman.

Namun, tidak semua perkara dapat menggunakan skema ini. Pasal 78 KUHAP 2025 mengatur syarat ketat, antara lain:

  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana

  • Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V

  • Terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi

Pengakuan bersalah harus dilakukan tanpa paksaan, didampingi kuasa hukum, dan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, perkara diperiksa dalam sidang khusus oleh hakim tunggal.

Jika hakim menyetujui kesepakatan, perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Jika ditolak, proses kembali ke prosedur biasa.

Diskon Hukuman yang Dibatasi

KUHAP 2025 juga memberi insentif konkret bagi terdakwa yang mengakui kesalahan. Pasal 234 ayat (5) menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimal.

Sebagai contoh, jika ancaman maksimal 6 tahun penjara, maka pidana tertinggi dalam konteks pengakuan bersalah adalah 4 tahun.

Pembatasan ini dimaksudkan menjaga proporsionalitas pidana, sekaligus mendorong kejujuran terdakwa. Namun, Mahfud mengingatkan, aturan sebaik apa pun bisa rusak jika integritas aparat runtuh.

Reformasi atau Kompromi?

Mahfud menegaskan, lahirnya KUHP dan KUHAP baru memang menandai babak reformasi hukum pidana nasional, menggantikan aturan warisan kolonial. Namun reformasi itu hanya akan bermakna jika dijalankan dengan akuntabilitas dan pengawasan publik yang kuat.

Tanpa itu, mekanisme yang dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan cepat dan manusiawi justru bisa berubah menjadi pasar gelap keadilan—di mana hukuman bisa dinegosiasikan dan kebenaran diperdagangkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?
Prabowo resmikan 1.179 dapur MBG Polri, diklaim akan mampu serap puluhan ribu tenaga kerja
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi
Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Sabu, Dipecat Tidak Hormat; Polda NTB Bongkar Jaringan
Prabowo–Apindo Bertemu di Hambalang, Dorong Kolaborasi “Indonesia Incorporated” dan Perluasan Industri Padat Karya

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB