Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Mencuat, Pakar Minta DPR Panggil Forum Purnawirawan TNI

- Editorial Team

Senin, 9 Juni 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Wakil Presiden RI

Gibran Wakil Presiden RI

Jakarta – MataIndonesia. Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR untuk memproses pemakzulannya. Forum tersebut menyatakan ketidaknyamanan terhadap kepemimpinan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari mendorong DPR RI agar segera memanggil perwakilan forum tersebut guna mendengarkan langsung alasan di balik usulan pemakzulan.

“DPR perlu bersikap bijak dengan mengundang Forum Purnawirawan untuk mendengarkan pendapat mereka secara langsung mengenai alasan pemakzulan Gibran,” kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Feri, pengajuan surat tersebut merupakan langkah yang sah secara konstitusional. Sesuai UUD 1945, DPR memang memiliki wewenang mengusulkan pemakzulan presiden maupun wakil presiden jika ditemukan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian syarat sebagai kepala negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah pemakzulan harus didukung setidaknya oleh 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan pentingnya membangun dasar argumentasi yang kuat dalam setiap usulan tersebut.

“Sebaiknya dibuat catatan hukum yang merinci alasan dan dasar pengajuan pemakzulan, agar jelas secara hukum dan dapat menjadi rujukan politik,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menyoroti pertemuan antara Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai sinyal kemungkinan koalisi sekaligus sebagai bagian dari dinamika menuju pemakzulan Gibran.

“Pertemuan Mega dan Prabowo tampaknya bukan kebetulan. Bisa jadi ini bagian dari langkah politik menghadapi tekanan dari para purnawirawan yang mendorong pemakzulan,” ujar Rocky dalam kanal YouTube-nya, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, meskipun berasal dari kalangan purnawirawan, tuntutan tersebut mencerminkan keresahan sebagian masyarakat sipil. Ia juga menyebut bahwa Prabowo tengah mencari legitimasi politik, terlebih PDIP hingga kini belum menyatakan sikap resmi untuk bergabung ke pemerintahan.

Rocky menambahkan, dinamika politik saat ini seolah menempatkan dua pilihan utama: menanti sinyal PDIP untuk reshuffle kabinet atau merespons tekanan politik yang mendesak soal pemakzulan Gibran.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut berisi desakan agar proses pemakzulan Gibran segera dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia menyatakan, pihaknya siap mengikuti rapat dengar pendapat jika diminta oleh DPR, MPR, atau DPD RI.

Dalam suratnya, Forum menyampaikan sejumlah dasar hukum, seperti Amandemen Ketiga UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998, serta UU tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman. Mereka menyoroti pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dianggap bermasalah secara hukum, terutama terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai sarat konflik kepentingan.

Forum juga menyoroti aspek kepatutan dan kelayakan, menyebut Gibran belum memiliki pengalaman dan kapasitas yang cukup untuk menjabat sebagai wakil kepala negara. Mereka bahkan mengangkat isu dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial “Fufufafa” yang berisi konten menghina sejumlah tokoh nasional.

Selain itu, Forum kembali menyinggung laporan dugaan korupsi yang pernah diajukan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022, yang menyangkut hubungan bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan pihak investor.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, kami mendesak DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi penutup surat dari Forum Purnawirawan TNI.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB