Surat Tabayun Rais Aam: Membongkar Proses Panjang di Balik Pemberhentian Gus Yahya

- Editorial Team

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar

Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Melalui sebuah Surat Tabayun berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam’iyah, Rais Aam menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan kehendak personal, melainkan hasil proses kelembagaan yang sah, berlapis, dan konstitusional sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Surat tabayun itu ditandatangani langsung oleh KH Miftachul Akhyar di Surabaya pada 1 Rajab 1447 H atau bertepatan dengan Senin, 22 Desember 2025. Dokumen tersebut sekaligus menjadi jawaban resmi atas berbagai narasi liar di ruang publik yang menyederhanakan persoalan ini sebagai “pemberhentian sepihak oleh Rais Aam”.

“Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU,” tulis Kiai Miftach. Ia menegaskan bahwa proses tersebut berawal dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 dan kemudian dikuatkan secara resmi dalam Keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025.

Menurut Rais Aam, perbedaan pandangan di tubuh NU adalah keniscayaan dalam organisasi besar. Namun, ia mengingatkan bahwa kekeliruan dalam membingkai proses kelembagaan sebagai tindakan individual berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tudingan melampaui kewenangan atau ultra vires.

“Kekeliruan membingkai proses ini sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’ berpotensi menyesatkan dan tidak tepat bila dilihat secara utuh,” tegasnya.

KH Miftachul Akhyar menekankan bahwa Keputusan Rapat Pleno PBNU bukanlah produk satu orang, melainkan hasil dari mekanisme organisasi yang dijalankan melalui forum-forum resmi, sesuai dengan ketentuan konstitusi Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Dalam surat tersebut, Rais Aam memaparkan secara rinci kronologi dan tahapan konstitusional yang mengantarkan pada keputusan pemberhentian Ketua Umum PBNU. Ia menjelaskan bahwa Syuriyah PBNU menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar NU, terutama terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan PBNU.

Proses ini dimulai sejak Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 10 Dzulhijjah 1446 H atau 6 Juni 2025 di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 17 Juni 2025 di Gedung PBNU Jakarta. Dalam rapat tersebut, Syuriyah menyampaikan saran dan pendapat yang menjadi keputusan rapat, namun menurut Rais Aam, keputusan itu diabaikan oleh Ketua Umum PBNU dengan tetap memaksakan pelaksanaan AKN NU sesuai skema yang disiapkan oleh Center for Shared Civilizational Values (CSCV).

Situasi tersebut mendorong Rais Aam menerbitkan Surat Instruksi Nomor 4368 tertanggal 25 Agustus 2025 tentang penghentian atau penangguhan pelaksanaan AKN NU dan nota kesepahaman PBNU dengan CSCV. Tak hanya itu, Syuriyah PBNU juga mengirimkan surat resmi terkait permintaan laporan keuangan PBNU pada 8 September 2025.

KH Miftachul Akhyar juga mengungkap bahwa tabayun kepada Ketua Umum PBNU telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 13 November 2025 di Surabaya dan 17 November 2025 di Ruang Rais Aam PBNU. Dalam pertemuan kedua tersebut, Gus Yahya justru meminta undur diri lebih awal dari waktu yang disediakan.

Puncaknya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 menghasilkan keputusan pemberhentian Ketua Umum PBNU, yang kemudian dikukuhkan secara bulat dalam Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025. Dari 214 undangan, sebanyak 118 peserta hadir dan secara aklamasi menyetujui dua keputusan penting: menerima pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf serta menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU hingga Muktamar ke-35 NU pada 2026.

Terkait ketidakhadirannya dalam Musyawarah Kubro di Pesantren Lirboyo, Rais Aam menegaskan bahwa dirinya menghormati forum kultural tersebut. Namun ia menekankan bahwa marwah Jam’iyah harus dijaga dengan menempatkan seluruh keputusan dalam koridor mekanisme organisasi.

“Semua harus kembali kepada mekanisme organisasi, karena di situlah marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama dijaga,” tegasnya.

Meski demikian, Kiai Miftach membuka ruang komunikasi. Ia mengungkapkan bahwa Syuriyah PBNU menerima utusan dari panitia Musyawarah Kubro Lirboyo dan memandang upaya tersebut sebagai ikhtiar positif untuk menjaga kebersamaan. Dalam waktu dekat, Syuriyah PBNU akan menyampaikan penjelasan langsung kepada para Mustasyar PBNU terkait latar belakang, tahapan, dan substansi keputusan Rapat Pleno.

Surat tabayun ini sekaligus menjadi penanda bahwa polemik kepemimpinan PBNU bukan persoalan personal, melainkan ujian bagi konsistensi NU dalam menegakkan konstitusi Jam’iyah di atas segala kepentingan individu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal
Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun
Senjakala Taktik Ulur Waktu: Menguji Marwah KUHAP Baru di Arena Praperadilan Gus Yaqut vs KPK
Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis
Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP
Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Surya Paloh Tanggapi Santai Kader NasDem Pindah ke PSI: Mungkin Sudah Jenuh

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB