Solo – MataIndonesia. Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pencopotan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai hal yang wajar dalam demokrasi. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang sah dalam negara demokratis.
“Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan, ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Senin (5/5).
Ia menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara sah. “Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden telah melalui proses hukum yang jelas. “Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, yang dinilai melanggar Putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Forum tersebut menilai bahwa proses tersebut telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Meski demikian, Jokowi menekankan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku, sambil mengingatkan bahwa dalam demokrasi, berbagai pendapat dan usulan adalah hal yang lumrah selama disampaikan secara konstitusional.
Narasi ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Presiden Jokowi dan latar belakang usulan dari Forum Purnawirawan TNI, tanpa mengurangi atau melebih-lebihkan substansi informasi yang ada.