MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada Tertutup melalui DPRD, sekaligus melontarkan kritik keras terhadap praktik demokrasi elektoral langsung yang dinilai mahal, transaksional, dan memicu konflik sosial di daerah.
Koordinator Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipersempit hanya pada ritual pencoblosan langsung, melainkan harus diukur dari kualitas hasil, keadilan politik, serta efektivitas kepemimpinan yang dihasilkan.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada rakyat. Fakta menunjukkan, Pilkada langsung justru melahirkan ongkos politik yang mahal, korupsi kebijakan, dan polarisasi sosial di daerah,” tegas Brayen.
Demokrasi Mahal, Rakyat yang Menanggung
Menurut Brayen, praktik Pilkada langsung selama hampir dua dekade terakhir gagal membendung politik uang, balas budi kekuasaan, serta eksploitasi sentimen identitas. Alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat, demokrasi elektoral justru menjebak daerah dalam siklus utang politik yang berujung pada korupsi dan kebijakan yang tidak berpihak pada publik.
Dalam konteks itu, dukungan terhadap Pilkada melalui DPRD dinilai sebagai langkah korektif, bukan kemunduran demokrasi.
Apresiasi untuk Gerindra dan Golkar
Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia mengapresiasi pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang membuka ruang diskursus Pilkada Tertutup sebagai mekanisme yang konstitusional dan sah secara demokrasi.
Sugiono sebelumnya menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD tetap berada dalam kerangka kedaulatan rakyat, karena DPRD merupakan lembaga perwakilan hasil pemilu langsung.
Sikap senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menilai demokrasi harus dievaluasi secara rasional dan kontekstual, bukan diperlakukan sebagai dogma yang kebal kritik.
“Jika demokrasi justru melahirkan biaya politik yang tidak masuk akal dan menyengsarakan rakyat, maka sudah saatnya negara melakukan koreksi. Demokrasi harus efisien, berkeadilan, dan menghasilkan kepemimpinan yang bekerja,” ujar Bahlil.
Bukan Anti-Demokrasi, Tapi Koreksi Sistemik
Brayen menegaskan, Pilkada Tertutup melalui DPRD bukan penghapusan kedaulatan rakyat, melainkan reposisi mandat rakyat melalui lembaga perwakilan yang juga dipilih secara demokratis.
Namun, ia memberi catatan tegas: perubahan sistem harus diiringi dengan penguatan integritas partai politik, transparansi proses pemilihan di DPRD, serta mekanisme pengawasan publik yang ketat.
“Yang harus dibenahi bukan hanya sistem pemilihannya, tapi juga kualitas DPRD, integritas partai politik, dan kontrol rakyat. Tanpa itu, Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Tantang Stigma “Anti-Demokrasi”
Gerakan Pro-Demokrasi Muda Indonesia menolak keras pelabelan wacana Pilkada via DPRD sebagai langkah mundur demokrasi. Menurut mereka, justru menutup ruang diskusi adalah praktik antidemokrasi itu sendiri.
Wacana Pilkada Tertutup, kata Brayen, harus dibuka sebagai diskursus nasional yang jujur, rasional, dan berbasis pengalaman empiris demokrasi Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
“Demokrasi bukan kitab suci yang tak boleh dikoreksi. Jika praktiknya menyimpang dari tujuan keadilan dan kesejahteraan rakyat, maka perubahan adalah keniscayaan,” pungkasnya.












