“Jangan Kambinghitamkan TBS!” Kepala Desa Anggoli Bantah Tuduhan Penyebab Banjir–Longsor Tapanuli

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Desa Anggoli kepada Presiden (Sumber: TVoneNews)

Surat Kepala Desa Anggoli kepada Presiden (Sumber: TVoneNews)

MATAINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Tuduhan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai perlawanan terbuka dari masyarakat akar rumput. Kali ini, bantahan datang langsung dari Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh setempat.

Melalui surat pernyataan resmi yang beredar luas, masyarakat Desa Anggoli secara tegas menyatakan PT TBS bukan penyebab bencana sebagaimana disebut dalam siaran pers Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH.

Surat tersebut ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi oleh Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu, Ketua BPD Muhassyer Nasution, serta tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin Napitupulu—menandakan sikap kolektif, bukan suara tunggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta Lapangan Diabaikan”

Oloan Pasaribu menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberitaan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berbasis fakta lapangan.

“Kami sangat prihatin. Aktivitas PT TBS bukanlah penyebab banjir bandang dan longsor, apalagi dituding sebagai penyebab hanyutnya ribuan kubik kayu di Aek Garoga,” tegas Oloan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, aliran air yang berada di lahan PT TBS hanyalah mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan alur berkelok dan sempit sepanjang 3–4 kilometer.

“Secara logika dan fakta alam, sangat mustahil sisa kayu dari wilayah PT TBS bisa hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga,” ujarnya.

APL, Bukan Kawasan Hutan

Oloan juga membantah keras narasi bahwa PT TBS beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan, area yang masuk dalam izin lokasi perusahaan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Lahan tersebut, kata dia, ditanami karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit oleh warga lokal jauh sebelum kehadiran PT TBS.

“Bahkan banyak warga Anggoli yang menolak lahannya diganti rugi karena masih menggantungkan hidup dari ladang. Titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami itu lahan masyarakat, bukan lahan TBS,” tegasnya.

Desakan ke Presiden: Hentikan Proses Hukum

Dalam pernyataan paling kerasnya, warga Desa Anggoli secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menghentikan proses hukum terhadap PT TBS.

“Kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS. Kehadiran PT TBS nyata membawa manfaat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Oloan.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya jurang narasi antara laporan institusi negara dan kesaksian masyarakat di lapangan—sebuah ironi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural jika tidak dikaji ulang secara objektif.

Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial

Kasus PT TBS kini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas penegakan hukum: apakah negara benar-benar berpijak pada fakta lapangan dan suara rakyat, atau justru mencari pihak yang paling mudah disalahkan.

Di tengah duka akibat bencana, masyarakat Anggoli menolak menjadi korban kedua—korban dari narasi sepihak dan penghakiman prematur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB