“Jangan Kambinghitamkan TBS!” Kepala Desa Anggoli Bantah Tuduhan Penyebab Banjir–Longsor Tapanuli

- Editorial Team

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Desa Anggoli kepada Presiden (Sumber: TVoneNews)

Surat Kepala Desa Anggoli kepada Presiden (Sumber: TVoneNews)

MATAINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Tuduhan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai perlawanan terbuka dari masyarakat akar rumput. Kali ini, bantahan datang langsung dari Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh setempat.

Melalui surat pernyataan resmi yang beredar luas, masyarakat Desa Anggoli secara tegas menyatakan PT TBS bukan penyebab bencana sebagaimana disebut dalam siaran pers Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH.

Surat tersebut ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi oleh Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu, Ketua BPD Muhassyer Nasution, serta tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin Napitupulu—menandakan sikap kolektif, bukan suara tunggal.

“Fakta Lapangan Diabaikan”

Oloan Pasaribu menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberitaan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berbasis fakta lapangan.

“Kami sangat prihatin. Aktivitas PT TBS bukanlah penyebab banjir bandang dan longsor, apalagi dituding sebagai penyebab hanyutnya ribuan kubik kayu di Aek Garoga,” tegas Oloan, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, aliran air yang berada di lahan PT TBS hanyalah mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan alur berkelok dan sempit sepanjang 3–4 kilometer.

“Secara logika dan fakta alam, sangat mustahil sisa kayu dari wilayah PT TBS bisa hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga,” ujarnya.

APL, Bukan Kawasan Hutan

Oloan juga membantah keras narasi bahwa PT TBS beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan, area yang masuk dalam izin lokasi perusahaan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Lahan tersebut, kata dia, ditanami karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit oleh warga lokal jauh sebelum kehadiran PT TBS.

“Bahkan banyak warga Anggoli yang menolak lahannya diganti rugi karena masih menggantungkan hidup dari ladang. Titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami itu lahan masyarakat, bukan lahan TBS,” tegasnya.

Desakan ke Presiden: Hentikan Proses Hukum

Dalam pernyataan paling kerasnya, warga Desa Anggoli secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menghentikan proses hukum terhadap PT TBS.

“Kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS. Kehadiran PT TBS nyata membawa manfaat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Oloan.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya jurang narasi antara laporan institusi negara dan kesaksian masyarakat di lapangan—sebuah ironi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural jika tidak dikaji ulang secara objektif.

Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial

Kasus PT TBS kini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas penegakan hukum: apakah negara benar-benar berpijak pada fakta lapangan dan suara rakyat, atau justru mencari pihak yang paling mudah disalahkan.

Di tengah duka akibat bencana, masyarakat Anggoli menolak menjadi korban kedua—korban dari narasi sepihak dan penghakiman prematur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?
Prabowo resmikan 1.179 dapur MBG Polri, diklaim akan mampu serap puluhan ribu tenaga kerja
Pemerintah Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026
Rahmawati Wardin: Silaturahmi dan Arisan Pererat Kebersamaan, TP PKK Desa Palipi Soreang Gaungkan Edukasi Cegah Perkawinan Dini
Desak RUU Perampasan Aset, Wapres Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi 2014-2019, Pertanyakan Proses Legalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:14 WIB

DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama HIPERMAKES, Soroti KLB dan Standar Higiene Dapur MBG

Senin, 9 Februari 2026 - 23:15 WIB

Pemkot Jakut, TNI–Polri Bergerak Cepat Tangani Sampah di Kolong Tol Papanggo

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:26 WIB

Masih Ada Polisi Baik: Kisah AKBP Arif Menyamar Jadi Rakyat Biasa

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Siapkan Lahan Strategis di Bundaran HI untuk Gedung Lembaga Umat Islam

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:49 WIB

Gempa Magnitudo 6,4 Pacitan Getarkan Yogyakarta, Warga Bunyikan Tanda Bahaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:43 WIB

Penemuan Potongan Uang Kertas Sebanyak 21 Karung di TPS Bekasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Tewasnya Anak SD di NTT Dinilai Potret Kemiskinan dan Problem Pendidikan

Berita Terbaru

Prosesi Pelantikan Pengurus Cabang Istimewa Luar Negeri KKMSB Mekkah dan Turki

Internasional

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:52 WIB

RUKYATUL HILAL

Agama

Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:48 WIB