MATAINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Tuduhan yang menyeret PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai penyebab banjir bandang dan longsor di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai perlawanan terbuka dari masyarakat akar rumput. Kali ini, bantahan datang langsung dari Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh-tokoh setempat.
Melalui surat pernyataan resmi yang beredar luas, masyarakat Desa Anggoli secara tegas menyatakan PT TBS bukan penyebab bencana sebagaimana disebut dalam siaran pers Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH.
Surat tersebut ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi oleh Kepala Desa Anggoli Oloan Pasaribu, Ketua BPD Muhassyer Nasution, serta tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin Napitupulu—menandakan sikap kolektif, bukan suara tunggal.
“Fakta Lapangan Diabaikan”
Oloan Pasaribu menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberitaan dan pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berbasis fakta lapangan.
“Kami sangat prihatin. Aktivitas PT TBS bukanlah penyebab banjir bandang dan longsor, apalagi dituding sebagai penyebab hanyutnya ribuan kubik kayu di Aek Garoga,” tegas Oloan, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, aliran air yang berada di lahan PT TBS hanyalah mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Muara Sibuntuon dengan alur berkelok dan sempit sepanjang 3–4 kilometer.
“Secara logika dan fakta alam, sangat mustahil sisa kayu dari wilayah PT TBS bisa hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga,” ujarnya.
APL, Bukan Kawasan Hutan
Oloan juga membantah keras narasi bahwa PT TBS beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan, area yang masuk dalam izin lokasi perusahaan merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Lahan tersebut, kata dia, ditanami karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit oleh warga lokal jauh sebelum kehadiran PT TBS.
“Bahkan banyak warga Anggoli yang menolak lahannya diganti rugi karena masih menggantungkan hidup dari ladang. Titik longsor yang terjadi di sekitar desa kami itu lahan masyarakat, bukan lahan TBS,” tegasnya.
Desakan ke Presiden: Hentikan Proses Hukum
Dalam pernyataan paling kerasnya, warga Desa Anggoli secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menghentikan proses hukum terhadap PT TBS.
“Kami memohon kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS. Kehadiran PT TBS nyata membawa manfaat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Oloan.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya jurang narasi antara laporan institusi negara dan kesaksian masyarakat di lapangan—sebuah ironi yang berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural jika tidak dikaji ulang secara objektif.
Antara Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial
Kasus PT TBS kini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi telah berubah menjadi ujian integritas penegakan hukum: apakah negara benar-benar berpijak pada fakta lapangan dan suara rakyat, atau justru mencari pihak yang paling mudah disalahkan.
Di tengah duka akibat bencana, masyarakat Anggoli menolak menjadi korban kedua—korban dari narasi sepihak dan penghakiman prematur.












