Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

- Editorial Team

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima LPDP (Sumber: detik.com)

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima LPDP (Sumber: detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap AP, seorang penerima beasiswa LPDP yang tengah menjadi sorotan publik. Purbaya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP untuk menjatuhkan konsekuensi serius setelah keluarga AP dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia. Dalam konferensi pers Senin (23/2/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa AP telah setuju untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan yang pernah ia terima beserta bunganya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kasus ini bermula dari unggahan istri AP, Dwi Sasetyaningtyas, yang memicu kontroversi di media sosial mengenai status kewarganegaraan anak mereka. Dwi menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor warga negara asing yang lebih kuat daripada menjadi WNI. Meski Dwi telah menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf atas luapan emosi pribadinya, rekaman video itu telanjur beredar luas dan memicu kemarahan warganet yang menilai pernyataan tersebut menghina negara.

Purbaya Yudhi Sadewa sangat menyayangkan sikap Dwi yang memamerkan paspor Inggris anaknya, mengingat ia dan suaminya menempuh pendidikan menggunakan dana pajak masyarakat. Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini menegaskan bahwa dana beasiswa berasal dari keringat rakyat dan sebagian utang negara demi mencetak SDM berkualitas, bukan untuk membiayai mereka yang justru menghina tanah air. Sebagai sanksi tambahan, Purbaya akan memasukkan nama AP ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga ia tidak akan pernah bisa berkarier di seluruh instansi pemerintahan.

Pihak LPDP pun turut menyesalkan pernyataan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman internal terhadap status pengabdian AP. Muncul dugaan bahwa AP belum menuntaskan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studinya di luar negeri. LPDP menjadwalkan pemanggilan terhadap AP untuk meminta klarifikasi mendalam dan memastikan aturan yang berlaku tetap tegak bagi setiap penerima beasiswa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal
Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun
Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Badan Gizi Nasional Klarifikasi Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis
Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan
Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar
Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar
Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:02 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Masuk Tanpa Sertifikasi Halal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:39 WIB

Pemerintah Pacu Ketahanan Pangan Melalui Investasi Rp 22,73 Triliun

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:33 WIB

Menkeu Purbaya ‘Blacklist’ dan Tagih Pengembalian Beasiswa LPDP

Senin, 23 Februari 2026 - 13:40 WIB

Komisi 3 DPR Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:24 WIB

Low Tuck Kwong Pinang Lukisan Karya SBY Senilai Rp6,5 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:14 WIB

Survei Kemendikdasmen: Dampak MBG Mampu Mengurangi Gangguan Konsentrasi Belajar

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

Berita Terbaru

Bos Kartel El Mencho Tewas (Su,mber: Poros Jakarta)

Internasional

Meksiko Memanas Pasca Tewasnya Bos Kartel El Mencho

Rabu, 25 Feb 2026 - 12:54 WIB