Apa Saja Syaratnya Guru Honorer akan Terima Bantuan dan Kapan Cairnya ?

- Editorial Team

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Mu'ti Mendikdasmen

Abdul Mu'ti Mendikdasmen

Jakarta – MataIndonesia. Pemerintah akhirnya mengumumkan sebanyak 310 ribu guru honorer bakal menerima bantuan. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Hal ini dikemukakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti usai kegiatan puncak peringatan Hardiknas 2025 di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (2/5/2025).

Bantuan guru honorer merupakan salah satu program yang diluncurkan pada puncak peringatan Hardiknas 2025 yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Mu’ti menyatakan program bantuan guru honorer itu senilai Rp 300 ribu untuk masing-masing guru. Bantuan akan dikucurkan setiap bulan dimulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang yang jatuh pada bulan Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tahun ini kita mulai pada tahun ajaran baru bulan Juli dan itu yang menerima sekitar 310 ribu guru di Indonesia,” ujar Mu’ti.

Dana bantuan tersebut menurut Kemendikdasmen akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer penerima setiap bulan. Bila dihitung per semesternya, setiap guru honorer yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan mendapat dana sebesar Rp 1,8 juta/semester atau Rp 3,6 juta/tahun.

Menteri Mu’ti mengharapkan bantuan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan bisa digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Kriteria Penerima Bantuan Guru Honorer
Mengutip arsip detikEdu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan guru honorer, yakni:

1. Kategori guru honorer belum tersertifikasi

2. Pendapatan masuk desil 1 sampai desil 10

3. Tidak menerima tunjangan sosial apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB