MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, peningkatan kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual menjadi alasan penting bagi Kota Bandung untuk memiliki langkah pencegahan yang lebih terarah.
Selain persoalan kesehatan dan sosial, Radea juga menyoroti perkembangan teknologi informasi yang membawa tantangan baru bagi masyarakat. Kemudahan akses informasi melalui media sosial, kata dia, harus menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi anak-anak dan remaja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru. Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan,” ujar Radea.
Ia menjelaskan, dampak dari perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi mental, ketahanan keluarga, serta kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh.
Radea menegaskan, perda yang telah disahkan bukan bertujuan untuk memberikan penghakiman atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Regulasi tersebut, kata dia, hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perlindungan anak, kesehatan publik, serta nilai agama dan budaya yang berkembang di Kota Bandung.
“Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, perda tersebut tidak membentuk aturan pidana baru. Fokus utama yang dibangun adalah pencegahan melalui edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penguatan peran berbagai pihak.
“Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat,” tutur Radea.
Dalam proses penyusunannya, perda tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga kelompok masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diterima menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi tersebut dapat menjawab kebutuhan warga Kota Bandung.
Ke depan, DPRD Kota Bandung berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas, serta memperkuat sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Implementasi perda ini dinilai membutuhkan kerja sama seluruh unsur masyarakat.
Menurut Radea, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat menjadi kunci agar tujuan perda dapat berjalan efektif. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas generasi muda Kota Bandung.
Pada akhirnya, Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, berkarakter, dan memiliki daya saing.
Radea berharap aturan tersebut dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun Bandung yang tetap menjaga nilai-nilai luhur sebagai identitas masyarakat.












