Soal Mutasi Anak Try Sutrisno Begini Penjelasan TNI

- Editorial Team

Minggu, 4 Mei 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan TNI sola MUtasi anak Tri Sutrisno

Penjelasan TNI sola MUtasi anak Tri Sutrisno

Jakarta – MataIndonesia. Mutasi jabatan di tubuh TNI menjadi sorotan usai direvisi meski baru ditetapkan satu hari. Salah satu yang direvisi yakni jabatan Pangkogabwilhan I yang batal diemban Laksda Hersan, yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Total ada 237 perwira tinggi TNI yang dirotasi.

Salah satunya jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra Wakil Presiden RI periode 1993-1998, Try Sutrisno. Letjen Kunto Arief dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda Hersan yang sebelumnya menjabat Pangkoarmada III. Laksan Hersan merupakan mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (30/4).

Satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Jabatan Pangkogabwilhan I tetap dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo. Total ada 7 jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi itu.
“Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).

Kristomei tidak menjelaskan nama siapa saja perwira tinggi TNI yang tidak jadi dimutasi ini. Namun, menurut dia, para pati itu ada dalam rangkaian Letjen Kunto Arief Wibowo.

“Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya,” tuturnya.

“Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya,” lanjutnya.

Kristomei mengatakan majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebutkan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.

“Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser,” ucap dia.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap alasan revisi mutasi sejumlah perwira tinggi TNI, termasuk anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibodo. Kristomei menyebutkan revisi ini dilakukan karena sejumlah perwira TNI harus menyelesaikan tugas yang diembannya.

“Justru itu, yang saya jelaskan tadi bahwa dalam satu rangkaian mutasi itu ada beberapa pati yang juga harus bergeser, karena rangkaian, jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain tidak bisa bergeser,” kata Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Kristomei mengatakan revisi mutasi ini mengakomodasi jabatan dalam rangkaian Letjen Kunto belum bisa bergeser. Sebab, menurut dia, Letjen Kunto masih harus menyelesaikan tugasnya.

“Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB