Sesuai Putusan MK berikut beberapa Personel Polri Duduki Jabatan Sipil

- Editorial Team

Minggu, 16 November 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-MataIndonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan putusan ini, penempatan anggota Polri dalam posisi non-kepolisian tidak bisa lagi dilakukan hanya melalui izin Kapolri. Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, berpendapat bahwa banyak anggota Polri aktif saat ini mengisi jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Kondisi tersebut dianggap melanggar asas netralitas aparatur negara, mereduksi kualitas demokrasi dan meritokrasi pelayanan publik, serta mengganggu hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam pengisian jabatan publik. Ia juga menilai norma yang diuji secara substansial memunculkan praktik dwifungsi Polri, karena anggota kepolisian bisa menjalankan tugas keamanan sekaligus fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan. Dalam permohonannya, Syamsul turut mencantumkan beberapa anggota Polri aktif yang kini menempati posisi sipil, mulai dari Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, serta pejabat lain di berbagai kementerian.

Nama-nama yang disebut dalam berkas permohonan tersebut antara lain:
• Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto
• Sekjen KKP, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
• Pejabat Lemhannas, Panca Putra Simanjuntak
• Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
• Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto
• Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo
• Kepala BNPT, Komjen Pol Eddy Hartono
• Irjen DPD RI, Irjen Pol Mohammad Iqbal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Syamsul juga menyebut sejumlah pejabat lain yang masih berstatus anggota Polri aktif namun menempati jabatan sipil, antara lain:
• Wakil Kepala BGN, Brigjen Sony Sanjaya
• Plt Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
• Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah, Kombes Jamaludin
• Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
• Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
• Irjen Kementerian UMKM, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono
• Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komjen I Ketut Suardana

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB