MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menepis keras isu yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dalam keterangan resminya pada Minggu (22/2/2026) malam, Teddy menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya keliru. Pemerintah memastikan setiap produk yang wajib bersertifikat halal tetap harus mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
Kerja Sama Internasional Melalui MRA
Teddy menjelaskan bahwa pemerintah tetap mewajibkan label halal pada setiap produk, baik yang berasal dari lembaga halal di AS maupun badan halal di Indonesia. Saat ini, Indonesia mengakui lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Pengakuan ini berjalan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), sebuah perjanjian internasional yang menyetarakan standar sertifikasi halal dalam kerangka regulasi nasional.
Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen
Selain aspek halal yang berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah juga memperketat pengawasan produk lainnya. Produk kosmetik dan alat kesehatan, misalnya, tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum memulai pemasaran. Teddy menegaskan bahwa kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS tidak akan menghapus standar nasional yang sudah ada, terutama dalam hal perlindungan konsumen.
Imbauan untuk Masyarakat
Melalui pernyataan ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Teddy meminta publik untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna memastikan validitas informasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk yang beredar serta menjamin ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk impor.












