MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut muncul dari seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan membiarkan hakim MK yang memutuskan hasilnya.
Purbaya menilai argumentasi dalam gugatan tersebut cenderung lemah secara hukum. Meski tetap menghormati proses persidangan, ia berpendapat bahwa potensi penolakan gugatan sangat besar jika pemohon tidak memiliki landasan yang kuat. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” cetusnya optimistis mengenai posisi pemerintah dalam perkara bernomor 55/PUU-XXIV/2026 ini.
Kekhawatiran Guru Honorer Terhadap Konstitusionalitas APBN
Persoalan ini bermula ketika Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Dalam sidang perdana yang berlangsung Kamis (12/2), Reza menuduh pemerintah melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ia mengkalkulasi bahwa jika anggaran program MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka porsi murni untuk sektor pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.
Reza berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan dana pendidikan untuk kebutuhan dasar, seperti gaji, tunjangan pendidik, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Ia merasa kebijakan memasukkan program makan gratis ke dalam pos pendidikan telah menggeser prioritas pembiayaan yang lebih mendesak. Sebagai guru honorer, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional karena kebijakan ini mempersempit ruang fiskal negara untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza untuk memperjelas hubungan spesifik antara status profesinya dengan kerugian konstitusional yang ia klaim. Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.












