Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

- Editorial Team

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya (Sumber: Kompas.com)

Menkeu Purbaya (Sumber: Kompas.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi santai gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut muncul dari seorang guru honorer yang mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/2), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan membiarkan hakim MK yang memutuskan hasilnya.

Purbaya menilai argumentasi dalam gugatan tersebut cenderung lemah secara hukum. Meski tetap menghormati proses persidangan, ia berpendapat bahwa potensi penolakan gugatan sangat besar jika pemohon tidak memiliki landasan yang kuat. “Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” cetusnya optimistis mengenai posisi pemerintah dalam perkara bernomor 55/PUU-XXIV/2026 ini.

Kekhawatiran Guru Honorer Terhadap Konstitusionalitas APBN

Persoalan ini bermula ketika Reza Sudrajat, seorang guru honorer, mengajukan Judicial Review terhadap Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Dalam sidang perdana yang berlangsung Kamis (12/2), Reza menuduh pemerintah melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Ia mengkalkulasi bahwa jika anggaran program MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka porsi murni untuk sektor pendidikan hanya tersisa sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.

Reza berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan dana pendidikan untuk kebutuhan dasar, seperti gaji, tunjangan pendidik, serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Ia merasa kebijakan memasukkan program makan gratis ke dalam pos pendidikan telah menggeser prioritas pembiayaan yang lebih mendesak. Sebagai guru honorer, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional karena kebijakan ini mempersempit ruang fiskal negara untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi argumen tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Reza untuk memperjelas hubungan spesifik antara status profesinya dengan kerugian konstitusional yang ia klaim. Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MBG Disetop Sementara Saat Imlek, Awal Ramadhan, dan Lebaran
Prabowo Terbang ke AS Didampingi Bahlil-Teddy, Bakal Ketemu Trump
PB PORDI Perkuat Standarisasi Perwasitan Domino, 11 Instruktur Nasional Disiapkan Latih Wasit Level 1 dan 2 di Seluruh Provinsi Indonesia
Mentan Amran: Stok Beras Bulog Bakal Capai 6 Juta Ton dalam 3 Bulan, Lebihi Kapasitas Gudang
Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tangani Bencana Sumatera: Turun Sejak Hari Pertama
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bagaimana Sains Memprediksi Awal Ramadan 1447 H / 2026 M?
Prabowo resmikan 1.179 dapur MBG Polri, diklaim akan mampu serap puluhan ribu tenaga kerja

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Proyek Geothermal Telaga Ranu di Halmahera Disetujui, Sorotan Geopolitik Atas Keterkaitan Dengan Israel

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:52 WIB

KKMSB Resmi Go Internasional: Cabang Istimewa Mekkah & Turki Dilantik

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:58 WIB

Jenderal Shan Tuduh Dunia Tutup Mata atas Serangan Udara Junta Myanmar, Sebut Hanya China yang Aktif Intervensi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:11 WIB

Kontroversi Video Rasis di Akun Media Sosial Donald Trump

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:12 WIB

Prabowo Buka Opsi Keluar dari Board of Peace Jika Tak Sejalan RI

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:55 WIB

Indonesia Ikut Iuran Sukarela Dewan Perdamaian Trump, Pemerintah Tegaskan Bukan “Membership Fee” Rp 16,7 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:39 WIB

China Serukan Dialog di Tengah Eskalasi AS–Iran, Armada Tempur Washington Bergerak ke Timur Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:33 WIB

Prabowo Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos, Trump Tepuk Pundak Presiden Indonesia

Berita Terbaru