Profil Abdul Kholiq Suhri: Advokat Bondowoso Di Balik Gugatan MK Soal MBG

- Editorial Team

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Kholiq Suhri

Abdul Kholiq Suhri

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan anggaran pendidikan karena menegaskan bahwa Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi diperlakukan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Di balik putusan tersebut, terdapat sosok advokat muda asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Muhammad Abdul Kholiq Zuhri, yang akrab disapa Alex. Sebagai bagian dari tim kuasa hukum Dignity Law, Alex turut menyusun argumentasi hukum dalam perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang kini menjadi perhatian publik nasional.

Menurut Alex, putusan Mahkamah tidak hanya memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, tetapi juga mempertegas kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi anggaran pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan MK membangun dua kewajiban konstitusional. Negara tetap wajib memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, sementara pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028,” ujar Alex.

Ia menegaskan, masa transisi yang diberikan Mahkamah tidak boleh dimaknai sebagai penundaan kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan.

“Yang diberikan waktu oleh Mahkamah adalah penyesuaian struktur anggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional memenuhi anggaran pendidikan,” tegasnya.

Alex berharap pemerintah bersama DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dalam penyusunan APBN berikutnya sehingga desain penganggaran sebagaimana diterapkan dalam APBN 2026 tidak kembali terulang.

Selain terlibat dalam perkara pengujian anggaran pendidikan dan MBG, Alex juga menjadi bagian dari tim Dignity Law dalam sejumlah perkara konstitusional strategis di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya, pengujian yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202/PUU-XXIII/2025 terkait pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Keterlibatan Alex dalam berbagai perkara tersebut menunjukkan kiprah advokat muda asal Bondowoso yang turut berkontribusi dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak terhadap kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB