MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Penataan kawasan perkotaan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses penertiban maupun relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai harus dilakukan dengan cara yang lebih bijak agar tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai penataan PKL dan UMKM tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan lokasi semata. Menurutnya, pemerintah harus memastikan para pedagang tetap memiliki peluang untuk mempertahankan usaha setelah berpindah tempat.
Selama ini, masih terdapat pola relokasi yang hanya memindahkan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru tanpa dibarengi strategi untuk menjaga hubungan dengan pelanggan. Kondisi tersebut membuat sejumlah PKL dan UMKM kehilangan pasar, mengalami penurunan omzet, bahkan tidak sedikit yang akhirnya berhenti berjualan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Radea menjelaskan, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme relokasi yang lebih menyeluruh. Salah satu upaya sederhana yang dapat dilakukan adalah memasang papan informasi di lokasi lama yang mencantumkan pemberitahuan mengenai perpindahan pedagang, termasuk alamat lokasi baru, nomor telepon, hingga akun media sosial usaha mereka.
Menurutnya, informasi tersebut penting agar pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tempat mereka berbelanja. Langkah kecil itu dinilai mampu membantu menjaga kesinambungan usaha masyarakat yang terdampak relokasi.
Selain papan informasi, pemerintah juga perlu memanfaatkan media digital dan media sosial sebagai sarana promosi lokasi baru para pedagang. Relokasi tidak boleh berhenti hanya pada perpindahan fisik, tetapi harus menjadi bagian dari proses pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.
Radea juga menyoroti praktik penertiban yang terkadang hanya berakhir dengan pemberian kompensasi kepada pedagang, kemudian dipublikasikan seolah persoalan sudah selesai. Menurutnya, pendekatan tersebut belum menyelesaikan permasalahan utama yang dihadapi para pelaku usaha kecil.
“Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi Masyarakat,” lanjut Radea.
Ia menegaskan, penataan kota harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ruang publik dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya memastikan lokasi lama menjadi kosong, tetapi juga harus menjamin para pedagang dapat kembali menjalankan usaha dan meningkatkan perekonomiannya di tempat yang baru.
Karena itu, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Mulai dari sosialisasi yang cukup, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemberian informasi kepada pelanggan, promosi lokasi baru, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.
Dengan langkah tersebut, penataan kawasan perkotaan dapat berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda ekonomi daerah.
“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru.”, tutup Radea.












