Penataan PKL dan UMKM Harus Berorientasi Keberlanjutan Usaha, Bukan Hanya Memindahkan Pedagang

- Editorial Team

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Penataan kawasan perkotaan menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan. Namun, proses penertiban maupun relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai harus dilakukan dengan cara yang lebih bijak agar tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai penataan PKL dan UMKM tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan lokasi semata. Menurutnya, pemerintah harus memastikan para pedagang tetap memiliki peluang untuk mempertahankan usaha setelah berpindah tempat.

Selama ini, masih terdapat pola relokasi yang hanya memindahkan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru tanpa dibarengi strategi untuk menjaga hubungan dengan pelanggan. Kondisi tersebut membuat sejumlah PKL dan UMKM kehilangan pasar, mengalami penurunan omzet, bahkan tidak sedikit yang akhirnya berhenti berjualan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Radea menjelaskan, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme relokasi yang lebih menyeluruh. Salah satu upaya sederhana yang dapat dilakukan adalah memasang papan informasi di lokasi lama yang mencantumkan pemberitahuan mengenai perpindahan pedagang, termasuk alamat lokasi baru, nomor telepon, hingga akun media sosial usaha mereka.

Menurutnya, informasi tersebut penting agar pelanggan tetap dapat menemukan pedagang yang selama ini menjadi tempat mereka berbelanja. Langkah kecil itu dinilai mampu membantu menjaga kesinambungan usaha masyarakat yang terdampak relokasi.

Selain papan informasi, pemerintah juga perlu memanfaatkan media digital dan media sosial sebagai sarana promosi lokasi baru para pedagang. Relokasi tidak boleh berhenti hanya pada perpindahan fisik, tetapi harus menjadi bagian dari proses pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Radea juga menyoroti praktik penertiban yang terkadang hanya berakhir dengan pemberian kompensasi kepada pedagang, kemudian dipublikasikan seolah persoalan sudah selesai. Menurutnya, pendekatan tersebut belum menyelesaikan permasalahan utama yang dihadapi para pelaku usaha kecil.

“Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya bantuan sesaat, melainkan jaminan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian lokasi berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi. Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan persoalan ekonomi Masyarakat,” lanjut Radea.

Ia menegaskan, penataan kota harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ruang publik dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.

Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya memastikan lokasi lama menjadi kosong, tetapi juga harus menjamin para pedagang dapat kembali menjalankan usaha dan meningkatkan perekonomiannya di tempat yang baru.

Karena itu, diperlukan standar operasional yang jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM. Mulai dari sosialisasi yang cukup, penyediaan lokasi pengganti yang layak, pemberian informasi kepada pelanggan, promosi lokasi baru, hingga evaluasi dampak ekonomi setelah relokasi dilakukan.

Dengan langkah tersebut, penataan kawasan perkotaan dapat berjalan tanpa mengorbankan kelompok masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda ekonomi daerah.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya lokasi lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya usaha masyarakat di lokasi yang baru.”, tutup Radea.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB