Pemerintah Sahkan Perpres 79/2025: Gaji PNS Resmi Naik, 10 Tunjangan Baru Diperkuat

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres 29 Tahun 2025

Perpres 29 Tahun 2025

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan kenaikan gaji yang diajukan oleh Kementerian PAN-RB dan telah diterima oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas nasional 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi, terutama dalam menciptakan sistem remunerasi yang berkeadilan dan berbasis kinerja.

Dengan terbitnya Perpres 79/2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk memperbarui struktur penghasilan ASN secara menyeluruh. Proses selanjutnya akan masuk pada tahap pembahasan teknis, termasuk:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Penyesuaian alokasi anggaran

  • Penyusunan petunjuk teknis implementasi

  • Harmonisasi kebijakan dengan sistem remunerasi nasional

Perpres ini sekaligus menghapus ketidakpastian mengenai kapan naiknya gaji PNS, yang sebelumnya hanya disebutkan dalam rencana kerja pemerintah.

Selain peningkatan gaji pokok, Perpres 79/2025 juga mengatur 10 komponen tunjangan melekat yang menjadi bagian dari total reward system ASN. Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong peningkatan kinerja.

Berikut daftar tunjangan yang tercantum dalam struktur penghasilan PNS terbaru:

  1. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

  2. Tunjangan jabatan struktural

  3. Tunjangan jabatan fungsional

  4. Tunjangan kinerja (tunkin)

  5. Tunjangan umum bagi pegawai tanpa jabatan

  6. Tunjangan makan

  7. Tunjangan beras

  8. Fasilitas kendaraan dinas

  9. Fasilitas rumah dinas

  10. Tunjangan tambahan lain sesuai peraturan masing-masing instansi

Pemerintah menargetkan sistem baru ini mendukung prinsip berkeadilan, transparan, dan berbasis capaian kinerja.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada akhir 2025, beriringan dengan penyesuaian APBN.
Dalam proses implementasinya, terdapat skema:

  • Kenaikan gaji efektif bertahap mengikuti kesiapan administrasi tiap instansi

  • Potensi rapel apabila pemberlakuan administratif mundur atau dilakukan pasca penetapan

Kebijakan ini hanya berlaku untuk PNS aktif.
Sementara pensiunan PNS akan diatur dalam regulasi tersendiri dan tidak termasuk dalam ketentuan Perpres 79/2025.

Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 menandai langkah resmi pemerintah dalam mewujudkan sistem penggajian ASN yang lebih modern dan kompetitif. Melalui kombinasi kenaikan gaji pokok dan penguatan tunjangan melekat, pemerintah berharap aparatur sipil negara mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Tahapan berikutnya mencakup:

  • Penyusunan regulasi turunan

  • Finalisasi simulasi anggaran

  • Sosialisasi aturan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara berkomitmen menghadirkan ASN profesional, sejahtera, dan berintegritas tinggi dalam mendukung transformasi birokrasi nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB