MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung memberikan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski mendukung, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan penting agar regulasi yang lahir tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Sejumlah hal yang menjadi sorotan Fraksi Nasional-Demokrat di antaranya proses perubahan Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), pengawasan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung senilai Rp477,95 miliar, hingga pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung, Dudi Himawan, S.H., dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dudi menyebut pembahasan tiga Raperda tersebut menjadi momentum penting bagi Kota Bandung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta perekonomian daerah.
Menurutnya, setiap aturan yang dibuat harus memiliki orientasi jelas terhadap kepentingan masyarakat, bukan hanya mengejar penyelesaian administrasi pembentukan perda.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional-Demokrat mengapresiasi langkah Pemkot Bandung yang menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Namun, fraksi meminta proses perubahan status BPR dilakukan secara transparan. Pemerintah diminta membuka hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan menjadi Perseroda disahkan.
Hal tersebut dinilai penting agar proses transisi tidak menimbulkan persoalan baru dan tidak membebani pengelolaan lembaga keuangan daerah ke depannya.
Selain itu, rencana modal dasar Perseroda sebesar Rp492 miliar juga diminta melalui kajian bisnis yang matang. Penyertaan modal harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun anggaran pelayanan publik.
Fraksi Nasional-Demokrat juga menekankan agar Perseroda nantinya mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, terkait Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan skema tahun jamak senilai Rp477,95 miliar, fraksi menilai pembangunan tersebut memiliki tujuan strategis.
Menurut Dudi, pembangunan fasilitas tersebut diperlukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan pemerintahan serta memperkuat layanan kesehatan bagi warga Kota Bandung. Namun, besarnya nilai proyek harus diikuti dengan transparansi dan pengawasan ketat.
Fraksi meminta Pemkot Bandung membuka dokumen studi kelayakan (feasibility study) serta detail engineering design (DED) kepada Panitia Khusus DPRD agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
NasDem juga mengingatkan agar proyek tersebut tidak mengurangi alokasi anggaran untuk sektor penting lainnya seperti pendidikan, Universal Health Coverage (UHC), perbaikan infrastruktur jalan, hingga penanganan banjir.
Pengawasan proyek, kata fraksi, harus dilakukan sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga penyelesaian pembangunan agar potensi pembengkakan biaya dapat dicegah.
Pada sektor persampahan, Fraksi Nasional-Demokrat menilai perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola lingkungan Kota Bandung.
Menurut fraksi, pengelolaan sampah tidak lagi bisa hanya bergantung pada pola lama berupa pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sistem baru harus mengarah pada konsep ekonomi sirkular dengan mengurangi sampah sejak sumbernya, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali.
Dalam pembahasan raperda tersebut, fraksi juga menemukan beberapa hal yang perlu diperjelas, mulai dari sinkronisasi pasal, definisi istilah, hingga penguatan dasar hukum agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat diterapkan.
Dudi menegaskan pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan dan memberikan sanksi kepada masyarakat. Menurutnya, kesiapan fasilitas pengelolaan sampah juga harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai masyarakat sudah disiplin memilah sampah dari rumah, tetapi saat diangkut justru dicampur kembali. Kedisiplinan warga harus diimbangi kesiapan pemerintah,” tegas Dudi.
Fraksi Nasional-Demokrat berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan tingkat panitia khusus. Dengan begitu, ketiga Raperda tersebut dapat menjadi regulasi yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bandung.












