Mulai 10 Mei, Ini Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah di Jakarta

- Editorial Team

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 10 Mei, Ini Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah di Jakarta (Sumber: Bisnis.com)

Mulai 10 Mei, Ini Empat Jenis Sampah yang Wajib Dipilah di Jakarta (Sumber: Bisnis.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mewajibkan warga untuk memilah sampah menjadi empat jenis utama melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan dalam Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ini akan mulai berlaku pada 10 Mei 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengharuskan masyarakat memisahkan limbah mereka ke dalam kategori organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu demi proses pengolahan yang lebih efektif.

Pramono menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani serta menyosialisasikan aturan tersebut ke seluruh pelosok Jakarta agar penerapannya berjalan serius. Pemerintah daerah juga mengerahkan seluruh jajaran, mulai dari wali kota hingga lurah, untuk mengawal pelaksanaan di lapangan secara optimal. Rencananya, pemerintah akan memusatkan acara peluncuran gerakan ini di kawasan Jalan HR Rasuna Said pada Minggu mendatang.

Keputusan untuk memperluas program ini merujuk pada keberhasilan uji coba yang berlangsung selama tiga bulan di wilayah Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta optimistis bahwa gerakan ini mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah langsung dari akarnya. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah rumah tangga setiap hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB