MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mewajibkan warga untuk memilah sampah menjadi empat jenis utama melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan dalam Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ini akan mulai berlaku pada 10 Mei 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengharuskan masyarakat memisahkan limbah mereka ke dalam kategori organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu demi proses pengolahan yang lebih efektif.
Pramono menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani serta menyosialisasikan aturan tersebut ke seluruh pelosok Jakarta agar penerapannya berjalan serius. Pemerintah daerah juga mengerahkan seluruh jajaran, mulai dari wali kota hingga lurah, untuk mengawal pelaksanaan di lapangan secara optimal. Rencananya, pemerintah akan memusatkan acara peluncuran gerakan ini di kawasan Jalan HR Rasuna Said pada Minggu mendatang.
Keputusan untuk memperluas program ini merujuk pada keberhasilan uji coba yang berlangsung selama tiga bulan di wilayah Rorotan dan Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta optimistis bahwa gerakan ini mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah langsung dari akarnya. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengubah perilaku masyarakat dalam menangani sampah rumah tangga setiap hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












