Mendagri Sebut Wacana WFH Satu Kali Dalam Sepekan, Harinya Belum Diputuskan

- Editorial Team

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian (Sumber: detik.com)

Mendagri Tito Karnavian (Sumber: detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID. JAKARTA – Pemerintah segera meresmikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah hanya tinggal menyepakati hari yang tepat untuk jadwal tersebut sebelum melaporkannya secara resmi kepada Presiden.

Tito merasa optimis bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu produktivitas kerja nasional. Keyakinan tersebut berlandaskan pada pengalaman pemerintah saat menghadapi pandemi Covid-19, di mana instansi seperti Kemendagri tetap berfungsi optimal meski hanya memberlakukan 25% kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial agar tetap beroperasi secara normal. Layanan publik yang bersifat darurat atau membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti rumah sakit, sektor transportasi, dan petugas kebersihan, akan tetap menjalankan tugas seperti biasa demi menjaga stabilitas layanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap krisis energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Dengan mengurangi mobilitas harian pekerja, pemerintah berupaya menghemat konsumsi energi nasional. Kebijakan serupa sebenarnya sudah lazim di tingkat global, salah satunya Filipina yang telah lebih dulu menerapkannya untuk menghadapi tantangan serupa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB