MATAINDONESIA.CO.DI, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini. Keputusan ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kerja serta rekomendasi perbaikan kepolisian di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa awalnya muncul perdebatan internal mengenai perlu tidaknya persetujuan DPR dalam proses tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai sisi, Presiden mengarahkan agar prosedur tersebut tidak berubah.
Presiden Mengajukan, Parlemen Menyetujui
Nantinya, Presiden akan tetap menunjuk calon Kapolri maupun Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai mandat undang-undang. Jimly menegaskan bahwa proses di parlemen sebenarnya bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan bentuk hak konfirmasi (right to confirm) dari pihak legislatif. Dalam praktiknya, Presiden hanya mengajukan satu nama tunggal yang kemudian boleh disetujui atau ditolak oleh DPR, meskipun sejauh ini parlemen hampir selalu menyetujui pilihan Presiden.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Serapan Aspirasi Berbagai Pihak
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyusun rekomendasi ini setelah menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, ormas, hingga LSM. Selain mendengar suara dari eksternal, tim pimpinan Jimly ini juga masuk ke internal kepolisian untuk menggali pendapat dari para personel Polri. Mereka bahkan mendatangi sejumlah provinsi dan kabupaten utama guna memastikan reforma kepolisian yang Presiden amanatkan benar-benar selaras dengan perkembangan aspirasi di daerah.












