Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Presiden Prabowo Tetap Libatkan DPR

- Editorial Team

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Presiden Prabowo Tetap Libatkan DPR (Sumber: ReporterID)

Mekanisme Pengangkatan Kapolri: Presiden Prabowo Tetap Libatkan DPR (Sumber: ReporterID)

MATAINDONESIA.CO.DI, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini. Keputusan ini muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kerja serta rekomendasi perbaikan kepolisian di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026). Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa awalnya muncul perdebatan internal mengenai perlu tidaknya persetujuan DPR dalam proses tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai sisi, Presiden mengarahkan agar prosedur tersebut tidak berubah.

Presiden Mengajukan, Parlemen Menyetujui

Nantinya, Presiden akan tetap menunjuk calon Kapolri maupun Panglima TNI untuk mendapatkan persetujuan dari DPR sesuai mandat undang-undang. Jimly menegaskan bahwa proses di parlemen sebenarnya bukan merupakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan bentuk hak konfirmasi (right to confirm) dari pihak legislatif. Dalam praktiknya, Presiden hanya mengajukan satu nama tunggal yang kemudian boleh disetujui atau ditolak oleh DPR, meskipun sejauh ini parlemen hampir selalu menyetujui pilihan Presiden.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Serapan Aspirasi Berbagai Pihak

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyusun rekomendasi ini setelah menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, ormas, hingga LSM. Selain mendengar suara dari eksternal, tim pimpinan Jimly ini juga masuk ke internal kepolisian untuk menggali pendapat dari para personel Polri. Mereka bahkan mendatangi sejumlah provinsi dan kabupaten utama guna memastikan reforma kepolisian yang Presiden amanatkan benar-benar selaras dengan perkembangan aspirasi di daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB