KPK Jaring Wakil Ketua PN Depok dalam Operasi Tangkap Tangan

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK OTT PN depok Perkara Suap (Sumber: www.merahPutih.com)

KPK OTT PN depok Perkara Suap (Sumber: www.merahPutih.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, DEPOK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam. Dalam aksi senyap tersebut, tim penyidik meringkus Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, beserta sejumlah pihak terkait lainnya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengamankan unsur aparat penegak hukum (APH) dalam operasi tersebut.

Penangkapan Bambang Setyawan semakin memperpanjang daftar hitam oknum peradilan yang terjerat skandal korupsi di tanah air. Fitroh menjelaskan bahwa OTT kali ini menyasar dugaan tindak pidana suap yang bertujuan untuk memuluskan atau mengatur hasil perkara hukum di pengadilan. Ia membenarkan bahwa terdapat praktik lancung dalam pengurusan perkara yang melibatkan pejabat teras di lembaga peradilan tersebut.

Selain menangkap para terduga, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Tim menemukan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, yang mereka duga kuat sebagai uang pelicin untuk mengamankan perkara tertentu. Penemuan barang bukti ini memperkuat posisi KPK dalam mengusut tuntas aliran dana haram di lingkungan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai mandat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa para pihak tersebut secara intensif. Selama kurun waktu tersebut, penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah akan menyandang status tersangka atau sekadar menjadi saksi. Operasi ini kembali menegaskan komitmen tegas KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di tubuh lembaga penegak hukum sendiri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB