MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta, 8 Juni 2026 — Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan, serta asosiasi pemerintah daerah mencapai sejumlah kesepakatan strategis terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah tantangan kemampuan fiskal daerah.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (8/6/2026), Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK tidak boleh menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan anggaran daerah.
Masa Transisi Batas Belanja Pegawai
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah dukungan Komisi II DPR RI terhadap kesepakatan antara Kemendagri, KemenPANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kebijakan masa transisi ini dinilai penting mengingat banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya kebutuhan belanja pegawai pasca pengangkatan PPPK secara besar-besaran.
Dorongan Revisi Persentase Belanja Pegawai
Komisi II DPR RI juga mendorong Kemendagri dan KemenPANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat tengah mencari formula yang lebih realistis dalam mengatur komposisi belanja daerah, terutama bagi daerah yang memiliki kebutuhan pelayanan publik tinggi namun kapasitas fiskalnya terbatas.
PPPK Tidak Boleh Diberhentikan
Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena daerah mengalami keterbatasan fiskal atau terdampak penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
Penegasan tersebut memberikan kepastian bagi ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mengkhawatirkan keberlanjutan status kepegawaiannya setelah proses pengangkatan selesai.
Jaminan Karier dan Perlindungan ASN
Komisi II DPR RI juga meminta KemenPANRB untuk mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi penting karena selama ini masih terdapat sejumlah aspek manajemen PPPK yang memerlukan pengaturan lebih rinci agar setara dengan prinsip-prinsip pengelolaan ASN modern.
Transfer Daerah Perlu Ditingkatkan
Untuk mengatasi keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Peningkatan TKD dinilai menjadi instrumen penting agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan ASN tanpa mengorbankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Sinyal Kuat Pembiayaan PPPK dari APBN
Pada poin keenam hasil rapat, Komisi II DPR RI secara khusus mendorong Kemendagri dan KemenPANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN.
Usulan ini menjadi perkembangan penting dalam kebijakan kepegawaian nasional. Jika direalisasikan, pembiayaan melalui APBN berpotensi mengurangi beban fiskal pemerintah daerah sekaligus menjamin keberlanjutan program penataan tenaga non-ASN yang telah menjadi agenda prioritas nasional.
Analisis Kebijakan
Hasil rapat ini menunjukkan adanya pergeseran pendekatan pemerintah dan DPR dari sekadar penataan administrasi ASN menuju penjaminan keberlanjutan fiskal pengangkatan PPPK. Di satu sisi, pemerintah daerah diberikan ruang transisi terhadap batas belanja pegawai. Di sisi lain, pemerintah pusat didorong untuk mengambil porsi tanggung jawab yang lebih besar melalui skema dukungan APBN.
Bagi para PPPK, kesimpulan rapat ini memberikan tiga pesan utama:
1. Status PPPK yang telah diangkat tidak boleh dihentikan karena alasan fiskal daerah.
2. Pemerintah sedang menyiapkan skema pendanaan yang lebih kuat agar beban daerah berkurang.
3. Terdapat peluang pembiayaan PPPK sektor prioritas seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan melalui APBN pada masa mendatang.
Meski demikian, pembiayaan penuh PPPK oleh APBN masih berupa dorongan dan rekomendasi Komisi II DPR RI. Implementasinya tetap memerlukan keputusan pemerintah pusat, pengaturan teknis Kementerian Keuangan, serta dasar hukum yang memadai agar dapat diterapkan secara nasional.












