Ketua Komisi III DPR RI: 99% Substansi KUHAP Baru Berasal dari Aspirasi Publik

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataIndonesia-Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru didorong oleh masukan publik, bukan inisiatif sepihak DPR atau pemerintah. Beliau mengklaim bahwa hampir 99 persen substansi dari draf KUHAP baru tersebut berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi dari akademisi, lembaga bantuan hukum (LBH), dan organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal reformasi peradilan pidana.

Proses Pembahasan dan Keterbukaan

Dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025), Habiburokhman membantah narasi yang menyebut KUHAP muncul tanpa melibatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara panjang dan terbuka, dengan menerima masukan dari berbagai pihak, seperti ICJR, MaPPI FHUI, LBH, akademisi fakultas hukum, dan elemen masyarakat lainnya. Menurutnya, setiap pasal telah melalui uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum disepakati.

Habiburokhman juga meluruskan informasi yang salah, terutama isu di media sosial yang menyebut KUHAP baru akan melonggarkan kewenangan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Fakta yang Benar: Beliau menegaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan penegakan hukum. Misalnya, penggeledahan dan penyitaan kini wajib mendapatkan izin hakim, sebuah poin yang berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik.

  • Perlindungan Tersangka: Hak-hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan untuk memberitahukan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang lebih terukur. Ini diklaim sebagai pemenuhan tuntutan masyarakat sipil untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan institusi tertentu. Ia meminta publik untuk mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi undang-undang, bukan informasi provokatif di media sosial. Ia berharap KUHAP baru dapat menjadi fondasi reformasi peradilan pidana untuk meningkatkan perlindungan hak warga negara dan menutup ruang penyalahgunaan wewenang, menegaskan bahwa ini adalah karya bersama masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB