Kepala BKPSDM Tapanuli Tengah Bantah Tuduhan Merangkap Tiga Jabatan Sekaligus

- Editorial Team

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan Merangkap Tiga Jabatan Sekaligus (Dok Istimewa)

Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan Merangkap Tiga Jabatan Sekaligus (Dok Istimewa)

MATAINDONESIA.CO.ID, PANDAN – Sehubungan dengan beredarnya informasi, tuduhan, dan narasi di masyarakat yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah mengemban atau memiliki tiga jabatan sekaligus di lingkungan pemerintahan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang tidak benar tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM, membantah dengan tegas tuduhan dimaksud. Dirinya menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.

“Sebagai Kepala BKPSDM, seluruh jabatan, tugas, dan kewenangan yang dilaksanakan bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Gusni Army Pasaribu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), atau penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio). Penugasan tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam tata kelola pemerintahan untuk menjamin keberlangsungannya pelayanan publik, dan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai rangkap jabatan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, penyebutan mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status, dasar hukum, maupun sifat penugasannya merupakan bentuk penyampaian informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.

Pihak BKPSDM Tapanuli Tengah menegaskan sangat menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan itikad baik. Kritik yang dibangun di atas fakta tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti serta disebarluaskan kepada publik berpotensi berubah menjadi fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang diketahui tidak benar, atau dilakukan tanpa verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila informasi yang disampaikan ternyata tidak benar, maka sudah sepatutnya dilakukan koreksi, klarifikasi, dan pemulihan nama baik secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun hukum kepada publik.

Melalui rilis ini, BKPSDM Tapanuli Tengah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam era digital saat ini, setiap informasi harus diuji kebenarannya sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan disinformasi yang merugikan banyak pihak.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), fokus BKPSDM tetap pada pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Integritas tidak dibuktikan melalui narasi yang dibangun di media sosial, melainkan melalui kinerja, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta, bukan prasangka atau tuduhan yang tidak berdasar.

BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi fitnah bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat. Kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran.”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB