MATAINDONESIA.CO.ID, PANDAN – Sehubungan dengan beredarnya informasi, tuduhan, dan narasi di masyarakat yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah mengemban atau memiliki tiga jabatan sekaligus di lingkungan pemerintahan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang tidak benar tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM, membantah dengan tegas tuduhan dimaksud. Dirinya menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.
“Sebagai Kepala BKPSDM, seluruh jabatan, tugas, dan kewenangan yang dilaksanakan bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini, tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Gusni Army Pasaribu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), atau penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio). Penugasan tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam tata kelola pemerintahan untuk menjamin keberlangsungannya pelayanan publik, dan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai rangkap jabatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, penyebutan mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status, dasar hukum, maupun sifat penugasannya merupakan bentuk penyampaian informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Pihak BKPSDM Tapanuli Tengah menegaskan sangat menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan disampaikan dengan itikad baik. Kritik yang dibangun di atas fakta tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti serta disebarluaskan kepada publik berpotensi berubah menjadi fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang diketahui tidak benar, atau dilakukan tanpa verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila informasi yang disampaikan ternyata tidak benar, maka sudah sepatutnya dilakukan koreksi, klarifikasi, dan pemulihan nama baik secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun hukum kepada publik.
Melalui rilis ini, BKPSDM Tapanuli Tengah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam era digital saat ini, setiap informasi harus diuji kebenarannya sebelum disebarluaskan agar tidak menimbulkan disinformasi yang merugikan banyak pihak.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), fokus BKPSDM tetap pada pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Integritas tidak dibuktikan melalui narasi yang dibangun di media sosial, melainkan melalui kinerja, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh fakta, bukan prasangka atau tuduhan yang tidak berdasar.
BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi fitnah bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat. Kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran.”












