MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk berbagai layanan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara ketat.
Melindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital
Meutya menjelaskan bahwa ancaman nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital menjadi alasan kuat di balik terbitnya aturan ini. Pemerintah ingin hadir sebagai pendamping bagi orang tua agar mereka tidak lagi berjuang sendirian melawan pengaruh algoritma platform raksasa yang sangat masif. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Implementasi Bertahap dan Penonaktifan Akun
Pemerintah akan memulai implementasi pembatasan ini secara bertahap pada 28 Maret 2026. Fokus utama pelarangan menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Sebagai langkah konkret, penyelenggara sistem elektronik wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut hingga seluruh penyedia layanan memenuhi kewajiban hukum mereka.
Menghadapi Tantangan Adaptasi Digital
Meutya menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang merasa terbatasi maupun orang tua yang bingung menghadapi keluhan buah hatinya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sangat perlu untuk mengatasi kondisi darurat digital saat ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia dan memastikan teknologi berfungsi untuk memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil mereka.












