Indonesia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Berisiko Tinggi

- Editorial Team

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid (Sumber: Detik.com)

Menkomdigi Meutya Hafid (Sumber: Detik.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dengan resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk berbagai layanan media sosial. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia kini menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia secara ketat.

Melindungi Anak dari Ancaman Ruang Digital

Meutya menjelaskan bahwa ancaman nyata seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi digital menjadi alasan kuat di balik terbitnya aturan ini. Pemerintah ingin hadir sebagai pendamping bagi orang tua agar mereka tidak lagi berjuang sendirian melawan pengaruh algoritma platform raksasa yang sangat masif. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Implementasi Bertahap dan Penonaktifan Akun

Pemerintah akan memulai implementasi pembatasan ini secara bertahap pada 28 Maret 2026. Fokus utama pelarangan menyasar platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Sebagai langkah konkret, penyelenggara sistem elektronik wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada platform-platform tersebut hingga seluruh penyedia layanan memenuhi kewajiban hukum mereka.

Menghadapi Tantangan Adaptasi Digital

Meutya menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang merasa terbatasi maupun orang tua yang bingung menghadapi keluhan buah hatinya. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sangat perlu untuk mengatasi kondisi darurat digital saat ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia dan memastikan teknologi berfungsi untuk memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil mereka.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB