BPOM Apresiasi Polda Sulsel dalam Memberantas Kosmetik Berbahaya

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengadakan pertemuan khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Mapolda Sulsel pada Selasa, 28 Januari 2025.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengadakan pertemuan khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Mapolda Sulsel pada Selasa, 28 Januari 2025.

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengadakan pertemuan khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, di Mapolda Sulsel pada Selasa, 28 Januari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BPOM dan Polda Sulsel dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal yang semakin marak di masyarakat.

Taruna Ikrar mengapresiasi langkah proaktif yang telah diambil Polda Sulsel dalam menangani peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Ia menilai tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian patut menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi kesehatan masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel sangat strategis dalam melindungi masyarakat dari produk-produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Kami sangat mendukung upaya ini dan siap bekerja sama lebih erat untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik bisnis skincare ilegal. Ketiga pelaku ditangkap setelah melalui investigasi intensif oleh tim kepolisian. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara Polda Sulsel, BPOM, serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran skincare ilegal. Kami berkomitmen untuk terus memerangi produk-produk ilegal yang mengancam keselamatan warga Sulsel. Sinergi dengan BPOM RI menjadi kunci keberhasilan kami,” ujar Kapolda Sulsel.

Dalam kasus ini, berbagai produk skincare yang diamankan diketahui mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dengan kadar di atas ambang batas yang diperbolehkan. Bahan-bahan tersebut tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa peredaran produk kosmetik ilegal sering kali terjadi melalui platform media sosial dan e-commerce yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, BPOM dan Polda Sulsel sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan online yang mencurigakan. Selain itu, langkah preventif lainnya yang akan diambil adalah edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk skincare.

“Masyarakat harus menjadi konsumen yang kritis. Jangan tergiur dengan harga murah atau hasil instan tanpa memastikan legalitas dan keamanan produk,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM RI juga berencana memperketat inspeksi di lapangan, terutama di toko-toko dan pusat distribusi kosmetik di Sulawesi Selatan. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi produk ilegal, mulai dari produsen hingga konsumen. Keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini dianggap sebagai bukti nyata efektivitas kerja sama lintas lembaga dan diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, kepolisian dan BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi yang telah disediakan. Hal ini penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk tanpa izin.

Pertemuan ini semakin memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari ancaman produk ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Dengan kerja sama yang solid antara BPOM dan Polda Sulsel, diharapkan peredaran produk kosmetik berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, BPOM dan kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran produk kosmetik ilegal di sekitar mereka. Langkah kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (ki)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB