MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang tunai senilai Rp 58,1 miliar kepada pihak kejaksaan untuk segera dieksekusi. Dana besar tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online. Penyerahan aset ini menandai tahap akhir penanganan hukum setelah kasus tersebut mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Implementasi Regulasi Mahkamah Agung
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan tersebut mengatur tata cara penanganan harta kekayaan dalam kasus pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Dalam konferensi pers di Jakarta (5/3), Himawan menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan strategis ini untuk memastikan seluruh harta rampasan benar-benar kembali ke tangan negara.
Hasil Kolaborasi dengan PPATK
Pengungkapan aset ini berawal dari pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dittipidsiber Bareskrim Polri merespons laporan tersebut dengan melakukan pemblokiran secara intensif. Himawan menekankan bahwa eksekusi hari ini adalah tindak lanjut konkret atas kerja sama intelijen keuangan yang diberikan PPATK untuk memberantas jaringan judi online hingga ke akarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Aset dan Dampak Ekonomi
Secara rinci, aset senilai Rp 58.183.165.803 tersebut berasal dari 133 rekening yang tersebar di berbagai bank. Seluruh dana ini merupakan hasil penindakan dari 16 laporan polisi terkait kasus pencucian uang hasil perjudian. Himawan mengingatkan bahwa praktik judi online telah mencederai ekonomi nasional, sehingga penegakan hukum melalui penyitaan harta kekayaan menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
Sinergi Antar Lembaga dalam Pemberantasan Judi
Keberhasilan dalam menarik kembali aset puluhan miliar ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Polri, kementerian, dan lembaga terkait. Himawan menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen penuh dan sangat serius dalam menangani kasus perjudian online. Kerja sama lintas sektoral ini memastikan bahwa proses hukum terhadap kejahatan siber terus menjadi prioritas utama demi menjaga stabilitas nasional.












