MATAINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan simpang siur di media sosial mengenai anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa jatah murni untuk bahan pangan per porsi sebenarnya berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, bukan Rp 15.000 sebagaimana anggapan publik selama ini. Dalam siaran persnya pada Selasa (24/2/2026), Nanik merinci bahwa kategori balita hingga siswa SD kelas 3 mendapatkan alokasi bahan makanan sebesar Rp 8.000, sementara siswa kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui mendapatkan Rp 10.000 per porsi.
Nanik menegaskan bahwa total anggaran yang mencapai Rp 13.000 hingga Rp 15.000 per porsi tersebut tidak sepenuhnya terserap untuk bahan baku masakan. Pemerintah mengalokasikan sebagian dana tersebut untuk membiayai operasional dan memberikan insentif bagi mitra pelaksana atau yayasan. Dari total tersebut, terdapat biaya operasional sebesar Rp 3.000 yang mencakup pembayaran utilitas seperti listrik, air, dan gas, serta berbagai insentif bagi relawan, guru penanggung jawab, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas di lapangan.
Selain biaya operasional, BGN juga mengalokasikan Rp 2.000 per porsi untuk kebutuhan sewa lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung lainnya. Dana ini membiayai sewa dapur, gudang, mes, hingga pengadaan peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap dan sistem penyaringan air. Berdasarkan petunjuk teknis terbaru, penghitungan ini menggunakan asumsi satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, sehingga mitra penyedia fasilitas berhak menerima insentif sekitar Rp 6 juta per hari.
Meski telah menetapkan rincian anggaran secara ketat, BGN tetap mengundang masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan jika menemukan menu yang tidak sesuai standar di lapangan. Nanik menjamin bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan objektif guna memastikan program MBG tetap berjalan sesuai ketentuan. Langkah pengawasan ini menjadi komitmen pemerintah agar kualitas gizi yang sampai ke tangan masyarakat tetap terjaga dengan optimal.












