MATAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan baru bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menangani berbagai persoalan perkotaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pengesahan perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya bersama Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I Toni Wijaya, dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih. Kegiatan itu juga dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, mengatakan proses pembahasan perda tersebut telah melewati seluruh tahapan, termasuk evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hasil evaluasi hanya berupa penyempurnaan administratif tanpa mengubah substansi utama aturan.
“Perubahan yang disampaikan sifatnya minor. Hanya ada penyesuaian pada satu pasal terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota dari dua tahun menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maya menjelaskan, kehadiran perda tersebut menjadi kebutuhan penting bagi Kota Bandung yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Sebagai ibu kota Jawa Barat sekaligus pusat pendidikan, perdagangan, jasa, wisata, dan kuliner, Bandung membutuhkan regulasi yang mampu menjaga ketertiban ruang publik.
Menurutnya, aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih nyaman bagi warga maupun wisatawan.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Perda tersebut mencakup sejumlah persoalan perkotaan yang selama ini kerap muncul di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya terkait penanganan parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan, penggunaan ruang publik, hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata dan memiliki kepastian hukum dalam penegakannya,” jelas Maya.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut juga mengatur 12 jenis ketertiban yang mencakup berbagai sektor kehidupan masyarakat. Aturan ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemkot Bandung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan melalui perangkat daerah terkait.
Pengesahan perda ini sekaligus menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembaruan aturan dinilai perlu dilakukan agar lebih sesuai dengan perkembangan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Maya berharap perda tersebut tidak hanya menjadi alat untuk melakukan penertiban, tetapi juga dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Tujuan utamanya bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” pungkasnya.












