Polri Ungkap Jaringan Pornografi Anak di Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, 6 Tersangka Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan tersangka Group FB Gantasi Sedarah

Penampakan tersangka Group FB Gantasi Sedarah

Jakarta – MataIndonesia. Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyebaran konten pornografi anak melalui grup Facebook berjudul ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam orang pelaku, termasuk admin dan anggota aktif, telah diamankan dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah pada pertengahan Mei 2025.

Modus Kejahatan dan Barang Bukti
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan konten pornografi anak serta perempuan dewasa. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, SIM card, serta ratusan file video dan foto bermuatan asusila.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial DK (anggota aktif grup) menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten. “Motifnya jelas untuk keuntungan finansial,” tegas Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dan Pelaku dengan Hubungan Keluarga
Lebih mengerikan, salah satu tersangka berinisial MS (32) diketahui memanfaatkan keluarga dekat sebagai korban. Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO), mengungkap bahwa MS melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berusia 8 dan 12 tahun, serta adik iparnya (21 tahun) di Jawa Tengah.

“Tersangka merekam aksi pencabulan tersebut dan membagikannya di grup,” jelas Nurul. Selain itu, polisi juga menemukan korban lain, yaitu anak berusia 7 tahun di Bengkulu, yang menjadi korban MJ (25), tetangganya sendiri.

Peran Masing-Masing Tersangka

  • MR: Kreator grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Motifnya untuk kepuasan pribadi. Ponselnya menyimpan 402 gambar dan 7 video pornografi.
  • MS & MJ: Anggota aktif yang membuat konten asusila dengan korban anak.
  • MA & KA: Mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi di grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
  • DK: Penjual konten pornografi anak.

Grup dengan 32.000 Anggota dan Ancaman Hukum
Grup ‘Fantasi Sedarah’ yang telah beroperasi sejak Agustus 2024 memiliki sekitar 32.000 anggota. Polisi telah memblokir grup tersebut pada 15 Mei 2025 dan kini melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya.

Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS. “Kami akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Himawan.

Peringatan untuk Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap penyebaran konten eksploitasi anak di platform digital dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB