MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak krusial. Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membuka sembilan item informasi penting yang selama ini disamarkan dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penegasan itu disampaikan Bonatua setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonannya, sekaligus menyatakan ijazah Jokowi merupakan informasi publik.
“Terus terang kita bahagia. Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang selama ini ditutup-tutupi itu harus dibuka untuk publik,” tegas Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan Informasi yang Ditutup KPU
Bonatua membeberkan sembilan item krusial yang selama ini disembunyikan KPU dalam salinan ijazah Jokowi, yakni:
-
Nomor ijazah
-
Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
-
Tanggal lahir
-
Tempat lahir
-
Tanda tangan pejabat legalisasi
-
Tanggal legalisasi
-
Tanda tangan Rektor UGM
-
Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Menurut Bonatua, pembukaan informasi tersebut penting agar publik dapat melakukan verifikasi secara objektif, terutama alumni UGM.
“Yang punya ijazah UGM bisa langsung membandingkan. ‘Kok tanda tangan saya sama’, atau ‘kok beda’. Semua akan terang, termasuk tanggal legalisasi. Ini yang selama ini disembunyikan,” ujarnya.
Transparansi Pejabat Publik Dipertaruhkan
Bonatua menegaskan, keterbukaan ijazah bukan serangan personal, melainkan uji transparansi pejabat publik. Ia menilai, kemenangan di KIP ini menjadi preseden penting bagi demokrasi.
“Kalau rakyat ingin tahu ijazah pejabat publik—presiden, gubernur, anggota dewan—tinggal bersurat ke PPID. Ini hak publik,” tegasnya.
Putusan KIP Tegas: Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
Majelis Komisi Informasi Pusat dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 secara bulat mengabulkan permohonan Bonatua Silalahi.
“Amar putusan: menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan putusan, Selasa (13/1/2026).
Majelis KIP juga secara eksplisit menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi terbuka.
Putusan ini sekaligus menekan KPU untuk tidak lagi menutup-nutupi data yang menyangkut legitimasi pejabat publik, serta membuka ruang pengawasan rakyat secara lebih luas.













