Kejagung: Proyek Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Menyimpang dari Rekomendasi Awal Jamdatun

- Editorial Team

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung Merespon Nadim

Kejaksaan Agung Merespon Nadim

Jakarta – MataIndonesia. Kejaksaan Agung menyoroti adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022. Proyek ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi awal dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang seharusnya menjadi pedoman agar proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

“Sejak awal, tim teknis merekomendasikan agar sistem operasi yang digunakan adalah Windows, namun kemudian berubah menjadi Chromebook,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (10/6/2025).

Menurut Harli, rekomendasi Jamdatun bersifat normatif dan tidak mencakup persetujuan terhadap spesifikasi teknis proyek. Pendampingan hukum yang diberikan, katanya, ditujukan agar seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum. “Apakah rekomendasi itu diikuti atau tidak, sepenuhnya tergantung pada kementerian yang meminta pendampingan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang dalam konferensi pers sebelumnya menyatakan bahwa Kejaksaan, melalui Jamdatun, telah dilibatkan sejak awal proyek. Nadiem juga menyinggung adanya surat resmi dari Jamdatun bertanggal 24 Juni 2020, yang menurut kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, merupakan bukti pendampingan resmi.

Namun, Kejaksaan menegaskan surat tersebut hanya berisi pendapat hukum umum, bukan persetujuan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Harli menambahkan, “Jaksa Pengacara Negara (JPN) bahkan menyarankan agar dilakukan perbandingan antarproduk sebelum memutuskan spesifikasi.”

Perubahan pada sistem operasi inilah yang kini menjadi fokus dalam penyidikan. Kejaksaan menduga ada campur tangan pihak tertentu yang mendorong pengambilan keputusan teknis mengarah ke penggunaan Chromebook, diduga demi menguntungkan vendor tertentu.

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa salah satu mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan staf khusus lainnya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami proses pengadaan.

“Yang kami kejar adalah fakta hukum. Soal siapa yang bertanggung jawab, itu akan dipastikan lewat proses hukum, bukan polemik di luar,” kata Harli.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi adanya kolusi atau rekayasa sistematis untuk mengarahkan tim pengadaan Kemendikbudristek agar menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan laptop berbasis Chrome OS.

Kejaksaan juga tengah menelusuri siapa saja pengguna anggaran dan pengelola proyek pengadaan laptop tersebut, serta pihak pertama yang mengusulkan penggunaan Chromebook.

Proyek pengadaan ini diketahui memiliki nilai total mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri atas Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB