Ahli Hukum Pidana UGM: Barang Bukti yang Diperoleh secara Melanggar Prosedur Tidak Sah di Mata Hukum

- Editorial Team

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis

Jakarta – MataIndonesia. Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan bahwa barang bukti yang diperoleh dengan cara yang melanggar hukum acara pidana tidak dapat digunakan untuk menjerat terdakwa di pengadilan. Penegasan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pernyataan Fatahillah muncul ketika dirinya memberikan keterangan sebagai ahli, menjawab pertanyaan dari pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yaitu Febri Diansyah. Dalam sidang tersebut, Febri mempertanyakan validitas prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam penanganan perkara.

Febri memulai dengan menyodorkan simulasi kasus terkait dugaan pelanggaran prinsip due process of law—yakni keadilan dalam proses hukum pidana—seperti tindakan penyidik yang disebut terburu-buru melimpahkan perkara ke kejaksaan meski permintaan pemeriksaan ahli belum dipenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Fatahillah merujuk pada Pasal 116 Ayat (4) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memang dihadapkan pada dua prinsip utama: due process of law dan crime control. Menurutnya, penyidik wajib menghormati hak tersangka, namun juga harus memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif untuk mencegah kejahatan.

“Penilaian sah atau tidaknya alat bukti, termasuk keabsahan keterangan saksi, adalah wewenang majelis hakim,” ujarnya di hadapan persidangan.

Febri kemudian menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, termasuk penyadapan sebelum proses penyelidikan, penggunaan data call detail record (CDR) yang tidak melewati uji digital forensik, hingga tindakan penyelidik dan penyidik yang turut menjadi saksi fakta.

Menanggapi hal tersebut, Fatahillah menyatakan bahwa keabsahan alat bukti bergantung pada keberadaan justifikasi yang sah secara hukum. Tanpa adanya pembenaran hukum yang valid, maka bukti tersebut tidak bisa digunakan.

“Kalau tidak ada justifikasi dan terbukti melanggar hukum acara, menurut saya, alat bukti tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, tim hukum Hasto Kristiyanto mendalilkan adanya berbagai cacat prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait penggeledahan, penyadapan, hingga penggunaan alat bukti elektronik.

Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses peradilan, terutama dalam perkara yang menyangkut tokoh politik nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB