MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara kembali memantik kemarahan publik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menyatakan penyesalan keras atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang disebutnya sudah “terang-benderang” dan bahkan telah memiliki tersangka.
Menurut Boyamin, penghentian kasus ini terasa janggal dan menyisakan banyak tanda tanya, terutama karena tersangkanya adalah mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Aswad sebelumnya telah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK dan diduga menerima suap serta menyebabkan kerugian negara dalam skala fantastis.
“Saya menyesalkan penyetopan itu, karena dulu sudah diumumkan tersangkanya, bahkan diduga menerima suap. Dan ketika tersangkanya, mantan bupati, mau ditahan, dia menyakitkan diri sehingga tidak jadi ditahan,” ujar Boyamin, Minggu (28/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang membuat Boyamin semakin geram, alasan sakit yang menggagalkan penahanan itu dinilainya tidak masuk akal. Ia mengklaim memiliki data dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa Aswad justru beraktivitas normal setelah batal ditahan.
“Padahal saya punya data dia habis itu bisa ikut kampanye, bisa test drive mobil Toyota. Aswad sangat sehat, terbukti mampu berdiri dan beli mobil baru pasca tidak jadi ditahan KPK,” kata Boyamin sembari menunjukkan foto-foto pendukung.
Bagi MAKI, SP3 ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam. Boyamin menilai KPK kehilangan ketajamannya dalam menangani perkara besar, khususnya yang menyangkut tambang dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah.
Sebagai langkah lanjut, MAKI tidak tinggal diam. Boyamin mengaku telah mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar lembaga tersebut mengambil alih dan membuka kembali penanganan perkara izin tambang nikel di Konawe Utara.
“Saya sudah berkirim surat dengan Kejagung untuk menangani perkara ini. Untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin juga membuka opsi menempuh jalur praperadilan atas penghentian penyidikan oleh KPK. Namun, langkah hukum tersebut akan ditunda jika Kejagung bergerak cepat dan serius menangani kasus yang ditinggalkan KPK.
Dalam kritik pedasnya, Boyamin bahkan menyentil kinerja KPK yang dinilainya terlalu lamban dan kehilangan keberanian.
“KPK itu agak memang lemot, agak telmi—telat mikir—terhadap perkara-perkara yang sebenarnya bisa ditangani. Nah, kasus tambang itu kan kalau Kejagung berani, nikel, timah berani,” ucapnya.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Mantan Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 itu diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel. Lebih dari itu, perbuatannya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
Wilayah Konawe Utara dikenal sebagai salah satu kawasan kaya nikel di Sulawesi Tenggara, dengan sebagian besar tambang dikelola PT Antam. Namun, dalam masa jabatannya, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan PT Antam dan menerbitkan puluhan surat keputusan izin tambang kepada perusahaan lain—bahkan ketika wilayah tersebut masih berstatus konsesi Antam.
Kini, ketika perkara besar dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah justru dihentikan, kritik Boyamin menggema sebagai peringatan keras: jika hukum bisa berhenti karena “sakit sementara”, lalu ke mana harus mencari keadilan bagi negara dan rakyat?












