MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penanda penting arah baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini resmi dihentikan setelah para pihak menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
SP3 tersebut terbit usai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian. Langkah itu dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang secara eksplisit membuka ruang penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya tersebut dan berharap pendekatan serupa dapat diterapkan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah melalui musyawarah,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, mekanisme keadilan restoratif kini bukan lagi wacana atau kebijakan diskresi semata, melainkan telah memperoleh landasan hukum kuat dalam sistem hukum pidana nasional.
“Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, sekarang jalan RJ terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP baru,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai berhasil mengimplementasikan semangat hukum progresif dalam perkara sensitif ini. Tak hanya itu, Habiburokhman turut menyampaikan penghormatan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perdamaian.
“Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana, dan semua pihak yang dengan legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” ujarnya.
Menurut Habiburokhman, penyelesaian kasus ini menjadi bukti konkret bahwa hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Penerapan keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu ini adalah bukti nyata KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Sudah (diterbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Diketahui, sebagai bagian dari proses rekonsiliasi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya secara langsung menyambangi Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi titik balik penyelesaian perkara yang sempat memicu polemik hukum dan politik nasional.
Kasus ini kini dipandang sebagai preseden penting dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia—bahwa konflik hukum yang sarat muatan politik dan opini publik sekalipun dapat diselesaikan secara beradab melalui jalur damai, sepanjang berlandaskan hukum dan itikad baik para pihak.












