Sidang Mega Korupsi Migas Rp 285 Triliun: Ahok–Jonan Dipanggil, Jejak Kekuasaan Lama Mulai Dibuka

- Editorial Team

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IGNATIUS JONAN

IGNATIUS JONAN

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Panggung pengadilan kembali menjadi arena pembongkaran skandal besar energi nasional. Kejaksaan Agung RI menjadwalkan pemanggilan sejumlah tokoh kunci negara dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara fantastis, menembus Rp 285 triliun.

Nama-nama yang dipanggil bukan figur biasa. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, hingga Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019, tercatat dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“(Jadwal) saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,”
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak pengusaha minyak legendaris M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya Riva Siahaan. Perkara ini bukan sekadar soal bisnis migas, melainkan dugaan persekongkolan sistemik yang diduga berlangsung bertahun-tahun di jantung kebijakan energi nasional.

Ahok Absen, Sidang Tetap Panas

Meski namanya masuk agenda persidangan, Ahok memastikan tidak dapat hadir. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi dan sedang berada di luar negeri dengan jadwal yang padat.

“Saya baru kembali tanggal 26 Januari. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal,” kata Ahok.

Absennya Ahok tak meredam sorotan. Justru publik menanti: sejauh mana kebijakan di level komisaris dan menteri ikut terseret dalam pusaran perkara ini?

Rp 285 Triliun: Angka yang Mengguncang Akal Sehat

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional dalam skala luar biasa—bahkan disebut sebagai salah satu kasus korupsi migas terbesar dalam sejarah Indonesia.

Rinciannya mencengangkan:

Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2,7 miliar (± Rp 45,1 triliun)

  • Rp 25,4 triliun
    Total: Rp 70,5 triliun

Kerugian Perekonomian Negara

  • Kemahalan harga BBM: Rp 172 triliun

  • Keuntungan ilegal impor BBM melebihi kuota: Rp 43,1 triliun
    Total: Rp 215,1 triliun

Jika digabung, total kerugian mencapai Rp 285,9 triliun—angka yang mencerminkan bukan hanya kerugian fiskal, tetapi luka struktural dalam tata kelola energi nasional.

Bayang-Bayang Riza Chalid

Muhammad Kerry Adriano Riza disebut sebagai bagian dari mata rantai dugaan kejahatan ini. Sementara sang ayah, M Riza Chalid, yang lama dikenal sebagai “raja minyak”, masih berstatus tersangka dengan keberadaan yang belum diketahui.

Kasus ini menguak dugaan praktik impor BBM bermasalah, permainan kuota, serta pengabaian sumber minyak dalam negeri, yang diduga menguntungkan segelintir elite, namun membebani negara dan rakyat.

Sidang Ini Lebih dari Sekadar Hukum

Pemanggilan tokoh-tokoh besar ini menandai fase baru: pengadilan tidak lagi hanya menguji pelaku teknis, tetapi mulai menyentuh lapisan kebijakan dan kekuasaan.

Pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang bersalah, melainkan:
apakah seluruh jejaring kekuasaan berani dibuka di ruang sidang?

Sidang hari ini bisa menjadi titik balik atau sekadar catatan sejarah lain tentang betapa mahalnya harga pengkhianatan terhadap energi bangsa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB