“Saya Tak Diajak”: Gus Yaqut Buka Kartu, Kuota Haji 20 Ribu Disebut Diterima Jokowi Tanpa Menteri Agama

- Editorial Team

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama (Sumber: Suara.com)

Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama (Sumber: Suara.com)

MATAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan yang berpotensi menggeser arah persepsi publik, Gus Yaqut secara terbuka menyebut bahwa penerimaan kuota haji tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya—bahkan berlangsung tanpa kehadirannya sebagai Menteri Agama.

“Tambahan kuota itu diterima langsung oleh Presiden Jokowi dari Pangeran MBS, dan saya tidak ada di situ,” ujar Gus Yaqut dalam siniar YouTube Ruang Publik, Jumat (16/1).

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh jantung persoalan: siapa sebenarnya pengambil keputusan utama dalam penerimaan kuota haji tambahan tersebut? Gus Yaqut mengungkap, proses lobi hingga penerimaan kuota dilakukan pada Oktober 2023, di saat tahapan teknis penyelenggaraan haji sudah hampir rampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mengejutkan, Gus Yaqut menyebut Presiden Jokowi saat itu didampingi sejumlah menteri lain—namun bukan Menteri Agama.

“Yang mendampingi Presiden itu Pak Erick Thohir, Menpora Pak Dito, lalu Mensesneg dan Menseskab. Tidak ada saya di sana,” tegasnya.

Sebagai menteri teknis yang bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut mengaku menyayangkan dirinya tidak dilibatkan. Menurutnya, absennya Menag dalam proses tersebut membuat pertimbangan teknis krusial tidak tersampaikan kepada Presiden.

“Seandainya saya ikut, saya akan sampaikan bahwa tambahan 20.000 itu sangat sulit dicarikan layanan teknis yang paripurna. Persiapan sudah mepet,” ujarnya.

Gus Yaqut menegaskan, tanpa keterlibatannya dalam proses penerimaan kuota, ia tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan teknis maupun strategis kepada Presiden. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keputusan politik mendahului kesiapan teknokratis, sebuah pola yang kini dipersoalkan dalam penyidikan KPK.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji untuk musim haji 2024.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia melalui lobi langsung Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi, dengan tujuan mulia: memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah telah menembus angka 20 tahun.

Namun, dalam implementasinya, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada 2024 memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus—komposisi yang kini menjadi titik krusial penyidikan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernyataan Gus Yaqut yang menyebut Presiden menerima kuota tanpa melibatkan Menteri Agama membuka babak baru polemik kuota haji. Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah perkara ini murni kesalahan kebijakan menteri, atau bagian dari keputusan politik yang lebih luas dan kompleks?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan
Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana
Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri
PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras
Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar
Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Demonstrasi BEM UI di Sudirman Diwarnai Aksi Saling Dorong, Usung 8 Tuntutan Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI: Presiden Prabowo Pimpin Hening Cipta untuk Pahlawan dan Korban Bencana

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:00 WIB

PERNYATAAN SIKAP LBH PP GP ANSOR Terhadap Aksi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Diduga Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Menag Gus Alex Didakwa Peroleh Rp 93,6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Ekstra Hati-Hati Buka Suara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG di BGN, 12 Saksi Termasuk Sekretaris Kepala Diperiksa

Berita Terbaru

Kepala BGN Baru (Sumber: Afu.id)

Nasional

Wajib Dikembalikan: SPPG Lalai Bakal Diinvestigasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:55 WIB